theIndonesian – Baru kali ini ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi sepanjang sejarah sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD di Gedung I MK, Jakarta, Senin (22/4). Dia bilang, “Sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion. Biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama.”
Mantan ketua MK itu juga komentar, “Dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion di perkara sengketa pemilu.”
Di satu sisi, dia merasa puas dengan perjuangan dirinya dan tim selama ini. Menurut Mahfud, persidangan di MK kali ini merupakan teater hukum dunia. “Ini disaksikan oleh seluruh dunia,” jelas dia.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
The Indonesian | Antara