theIndonesian – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto, usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, baru-baru ini, dilansir Antara, bilang, “Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini ke Kementerian BUMN.”
Ia mengatakan dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami juga akan merapatkan dengan BPKP, karena ini menyangkut banyak, apakah ini menyangkut smelter, pengelola dan lainnya,” jelas Amir Yanto.
Dia kembali komentar, “Kasus korupsi tata niaga timah ini juga banyak aspek, baik aspek yuridis, keuangan dan lainnya. Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini.”
Penjelasan Amir Yanto, dalam rapat lintas instansi difokuskan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita.
Kata dia, “Jangan sampai aset-aset ini menjadi bisa menjadi besi tua dan menurunkan nilai tersebut. Pengoperasian smelter ini nanti, apakah mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita sendiri atau dari IUP perusahaan lainnya yang legal.”
Terpisah, Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) berharap diambil alihnya smelter timah yang disita Kejagung oleh PT Timah Tbk dapat membuat karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bisa bekerja kembali.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA pernah ungkapkan bahwa lima smelter yang telah disita oleh Kejagung terkait kasus timah akan dikelola BUMN atau PT Timah .
Perlu diketahui, kelima smelter yang tetap beroperasi tersebut membantu masyarakat setempat agar tidak kehilangan lapangan pekerjaan. Sebab, sekitar 30 persen masyarakat di Bangka Belitung memiliki mata pencaharian pada pengelolaan bijih timah.
Sekedar info, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung.
Smelter yang disita antara lain, milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan luasan 10.500 meter persegi. Kemudian, smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) seluas 85.863 meter persegi. Lalu, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi, dan smelter di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.
The Indonesian | Antara