theIndonesian – Publik di wilayah Bangka Belitung, khususnya yang biasa melakukan bisnis atau penambangan timah terkejut ketika Thamron alias Aon ditahan oleh Kejaksaan Agung. Aon ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tata niaga dan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dalam kurun 2015 hingga 2022.
Aon selama ini bisa disebut sebagai godfather bagi para pelaku bisnis timah di wilayah Bangka Belitung. Aon ditahan bersama 15 tersangka lainnya, termasuk adik Aon yang ditahan karena berupaya merintangi penyidik Kejaksaan Agung saat pengusutan kasus Aon.
Aon kini kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat sebelum penahaan, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Aon. Di sana ditemukan uang tunai puluhan miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, juga dolar Singapura.
Ditemukan pula puluhan kepingan emas. Pihak Kejaksaan Agung langsung menyita uang dan kepingan emas tersebut. Masyarakat di Bangka Belitung segan dengan Aon. Bahkan, banyak orang di sana menyebut bahwa Aon ‘tidak tersentuh hukum’.
Aon bukan pemain baru. Sepak terjang Aon di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade. Ia dikenal sebagai penguasa ‘kuat’. Kiprahnya sungguh fenomenal. Ia berasal dari Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Sekira 18 tahun lalu, tepatnya pada 2006, Aon sempat dijadikan tersangka dalam kasus tambang timah ilegal. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Suwito Gunawan dan Johan. Ketika Bangka Belitung bergejolak, Aon Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kerusuhan pun terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Saat itu dikenal dengan peristiwa Oktober Kelabu, terjadi aksi demo besar-besaran di kantor gubernur. Pendemo yang mengatasnamakan penambang timah, merusak kantor gubernur pada 5 Oktober 2006.
Aksi demo itu buntut penyegelan 93 kontainer balok timah oleh polisi, milik sejumlah pengusaha smelter. Rencananya, balok timah senilai Rp 180 miliar itu akan dikirim ke Singapura. Klaim polisi kala itu, penyegelan dilakukan karena tidak membayar royalti eksplorasi dan royalti dana reklamasi.
Aksi demo juga dipicu adanya penertiban tambang timah oleh aparat kepolisian. Akibat aksi tersebut, ribuan orang mengamuk di kantor gubernur, merusak aset pemprov, dan merusak kendaraan bermotor. Konon, kerugian negara yang disebabkan oleh para cukong timah tersebut mencapai mencapai Rp 8 triliun.
Saat itu, kala Irjen Pol Paulus Purwoko menjabat sebai Kadiv Humas Mabes Polri, pada 5 Oktober 2006, pernah bilang, “Sekitar Rp 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian negara seperti devisa, kerugian royalti dan lingkungan.”
Sekian berlalu. Namun, sepertinya Aon tetap menjalani bisnis timahnya. Aon dikenal publik banyak dekat dengan para pejabat dan aparat penegak hukum. Namun, pihak kejaksaan pernah menetapkan Aon sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana pertambangan yanpa izin pada 2006.
Kedekatan Aon dengan pejabat terlihat saat pada 2014 orang tuanya meninggal. Ucapan duka cita pun datang dari kapolri saat itu. Nama Aon kembali mengejutkan publik ketika pada 2022 namanya dipilih sebagai ketua Satgas Tambang Timah Ilegal oleh Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang juga rangkap jabatan sebagai dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Penetapan Aon sebagai ketua satgas ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan ‘Hijau Biru Bangka Belitung’ oleh Ridwan Djamaluddin kepada Aon. Ridwan saat itu pernah bilang, “Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya.”
Baca juga:
Tindakan Ridwan menunjuk Aon seakan menjadi pembeneran ketika mendapat dukungan penuh dari kapolda Babel, kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat saat itu.
Ridwan saat itu pernah berkata bahwa dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Aon sebagai ketua Satgas Tambang Ilegal karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.
Dalih Ridwan kala itu pada 21 Juni 2022, “Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini.”
Disinggung soal bahwa Aon pernah jadi tersangka dan tersangkut kasus hukum, Ridwan kembali memberikan alasan dan pembenaran bahwa jabatan ini menjadi kesempatan untuk Aon kembali berbuat baik.
Belakangan, pada akhir Maret 2024, dalam persidangan kasus korupsi yang lain, Ridwan Djamaluddin dituntut lima tahun penjara. Jaksa meyakini Ridwan bersalah melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kini, nama Aon kembali mencuat. Ia adalah official ownership CV VIP. Pada akhir 2023, sosoknya sempat menjadi sorotan publik, lantaran penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik Kejaksaan Agung=.
Penyidik mengangkut dan menyita sebuah brankas yang berisi emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai rupiah sebanyak Rp 83.835.196.700, USD 547.400, SGD 443.400 serta AUD 1.840.
Kejaksaan Agung juga menyita 55 alat berat yang terdiri atas 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer yang diduga kuat milik Aon. Total lebih dari Rp 200 miliar harta dan aset Aon yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tangan kanan Aon yang bernama Achmad Albani pun juga ditahan \di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada 2018.
Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top lima besar smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.
Kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas lahan seluas 500 hektare IUP yang dimiliknya. Pada kurun waktu yang sama, perusahaan itu menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp 62 miliar.
Info lainnya, CV Venus Inti Perkasa ini berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak 2008. Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan Cina. Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Aon selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Guna melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Kali ini langkah Aon kembali terbentur tembok hukum.
Aon harus menjadi pesakitan akibat bisnis ilegalnya tersebut. Selain Aon, ada sosok lain yang mesti segera ditetapkan oleh kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah di PT Timah, yakni Robert Bonosustya. Siapa sosok Robert Bono tersebut, bisa dibaca pada artikel :
The Indonesian