theIndonesian – Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) empat perguruan tinggi dari fakultas hukum (FH) hari ini, Selasa (16/4), menyerahkan berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua berkas itu terkait dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ada pun keempat BEM yang menyerahkan dokumen di Gedung II MK, Jakarta Pusat itu berasal dari Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).
Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine bertindak sebagai perwakilan empat BEM yang menyerahkan berkas tersebut. Berkas itu lalu diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim.
Immanuel bilang, “Kami menerima delapan dokumen amicus curiae dan telah kami terima dengan baik. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dengan juga melalui mekanisme-mekanisme administrasi.”
Andi menambahkan, “Dokumen yang telah diterima akan disampaikan secara komprehensif. Kami akan menyampaikan amicus curiae ini kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara PHPU.”
Emir Bernadine menjelaskan bahwa alasan keempat lembaga kemahasiswaan itu mengajukan amicus curiae kepada hakim MK, antara lain, memberikan kontribusi konkret kepada lembaga tersebut yang mengadili perkara tentang pemilihan umum.
Komentar dia, “Amicus ini kami ajukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu keseluruhannya pada tahun ini.”
Penjelasan Emir Bernadine, pihaknya berharap MK mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang mereka ajukan di dalam dokumen. Adapun poin yang disampaikan adalah merekomendasikan kepada Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan beberapa usulan.
Usulan pertama, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan independensi, imparsial, dan berintegritas. Ketiga, merekomendasikan majelis hakim agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formal yang sempit atau kepastian hukum semata.
Keempat atau terakhir, mengusulkan agar majelis hakim memutuskan perkara PHPU pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
The Indonesian | Antara