theIndonesian – Pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini seakan-akan berlomba menangani kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus ini kembali bergulir ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (18/3) melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun, sehari berselang, Selasa (19/3/), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sama.
Adanya dua lembaga penegak hukum menangani kasus yang sama, menimbulkan beragam pertanyaan di publik. Publik melihat bahwa dua lembaga tersebut seakan berebut menangani kasus tersebut. Bisa jadi karena nilai korupsinya sangat fantastis, triliunan rupiah.
Sebelumnya, pada Senin (18/3), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bilang, “Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan. Ada beberapa hal yang kami bahas tadi, antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata dia.
Penjelasan Burhanuddin, dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini menteri Keuangan resmi melaporkannya.
Baca juga: Kejagung Terima Laporan Menteri Sri Mulyani soal Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun
Namun, kemarin Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron langsung berkomentar, ada dua alasan KPK yang berhak untuk mengusut kasus korupsi LPEI. Pertama, posisi penanganan KPK sudah lebih maju karena telah memulai penyidikan melalui penerbitan sprindik pada 19 Marel 2024.
Kedua, lanjut Ghufron, hal tersebut merujuk pada Pasal 50 UU KPK yang mengatur kepolisian dan kejaksaan wajib menghentikan penyelidikan sebuah kasus jika KPK sudah lebih dulu memulai penyidikan pada kasus yang sama. “Penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan,” tegas dia.
Berikut ini sekilas rangkuman terkait kasus di LPEI yang kini menjadi ajang ‘rebutan’ dua lembaga penegak hukum.
Pada 10 Mei 2023, KPK menerima laporan tentang dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI. Kala itu, pimpinan KPK sudah mengetahui tentang laporan tersebut. Terkait siapa pelapornya, KPK enggan mengungkap identitas si pelapor.
Di satu sisi, pimpinan KPK pun tidak mau mengkonfirmasi laporan tersebut sama seperti yang diserahkan Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan. Nurul Ghufron hanya bilang, “Apakah Kemenkeu? Kami tidak perlu menyampaikan.”
Hampir setahun berselang, pada 13 Februari 2024, masih versi dari KPK, laporan tersebut kemudian baru diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan KPK. Pada hari yang sama, tim penyelidik memulai proses penyelidikan kasus tersebut, Konon, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,4 triliun tersebut.
Gufron kembali komentar, “Usai dilakukan penelaahan, langsung dilaporkan ke Direktorat Penyelidikan.”
Sebulan tidak terdengar kabar, tiba-tiba pada Senin lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama dari tim terpadu, yakni gabungan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LPEI, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Adanya laporan kepada Kejaksaan Agung membuat sejumlah pegawai KPK terperangah. Mereka pun segera menemui pimpinan KPK untuk mengingatkan soal perkara korupsi LPEI yang sudah naik penyelidikan pada 13 Februari lalu.
Para pegawai tersebut melaporkan perkara ini siap untuk dilakukan ekspose untuk dinaikan menjadi penyidikan. Pimpinan menyetujuinya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jelaskan, “Begitu ada laporan Menkeu ke Kejagung, para staf menyampaikan ke pimpinan, ‘Pak kita juga sedang menangani perkara itu’.”
Sehari setelah Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung, Selasa (19/3), penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK melakukan gelar perkara kasus korupsi LPEI di hadapan pimpinan KPK. Hasilnya, pimpinan menyetujui dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan.
Saat yang bersamaan, para pimpinan KPK kemudian meneken surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik kasus korupsi LPEI. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata lantas menggelar konferensi pers penyidikan kasus korupsi LPEI sore harinya.
Klaim KPK, pihaknya telah mengubah metode pengumuman penyidikan yaitu tanpa menyebut nama tersangka. “Kami merespon supaya penyelidikan yang akan dilakukan Kejagung tidak redundent. Kami akan koordinasi (dengan kejaksaan),” jelas Ghufron.
The Indonesian