theIndonesian – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan lingkungan Karimunjawa, divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, di PN Kabupaten Jepara, Kamis (4/4), mengatakan, Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Parling pun dengan tegas bilang, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.”

Parlin kembali berkata, “Vonis tujuh bulan penjara itu dikurangi dari masa penahanan yang dijalani Daniel sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 23 Januari 2024.” Artinya, Daniel akan dibebaskan pada Agustus 2024.
Rapin Mudiarjo, kuasa hukum Daniel, mengaku terkejut akan keputusan tersebut. Rapin dengan lantang berkata, “Hakim menutup hati nuraninya untuk melihat fakta di persidangan karena beberapa informasi baik saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang kita sampaikan sudah memenuhi pembelaaan yang diharuskan di dalam peradilan.”

Rapin Mudiarjo kemudian menjelaskan soal Anti-SLAPP dan perubahan UU yang disampaikan ke majelis. Perlu diketahui, Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sekilas info. Daniel dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa. Semula, ia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022.
Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra. Daniel menuliskan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”
Akibat adanya tulisan itu, Daniel lalu dilaporkan oleh seorang warga berinisial R ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023. Berikutnya, pada 23 Januari 2024, Daniel ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena menyebut ‘otak udang’.
The Indonesian