theIndonesian – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) 2024 akan cair penuh sebesar 100 persen pada 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencananya, pembayaran THR untuk PNS dilakukan sekitar 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. “Bapak Presiden setuju menetapkan THR sebesar 100 persen,” kata dia di Jakarta, Selasa (5/3).
Penjelasan Sri Mulyani, besaran pencairan THR sebesar 100 persen, maka para PNS akan mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Tapi, besaran THR yang akan diterima masing-masing instansi akan berbeda-beda.
Komentar dia, perbedaan tersebut disebabkan besaran THR akan disesuaikan dengan golongan, nilai tunjangan, serta instansi para PNS bekerja. Sekedar informasi, aturan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
Sementara, merujuk Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2024, dijelaskan gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Beleid itu menerangkan, PNS dengan golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp2.522.600 dan tertinggi ada di golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400 hingga Rp6.373.200. Kemudian, tunjangan PNS akan bervariasi tergantung dari tugas, lama bekerja, dan jabatan yang dimiliki.
The Indonesian