theIndonesian – Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Wisnu di persidangan mengungkapkan bahwa penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan Syahrul Yasin sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.
Sebelumnya, Jaksa KPK bilang, “Saksi tahu yang ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?”
Wisnu menjawab, “Oh, ada Pak.”
Jaksa kembali bertanya, “Siapa?”
Wisnu lalu menjawab, “Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu.”
Penjelasan Wisnu, Nayunda sebenarnya menjadi asisten anak Syahrul Yasin yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Menurut Wisni, gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.
Wisnu lalu menjelaskan, “Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina.”
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wisnu saat penyidikan KPK, disebutkan bahwa Nayunda dititipkan oleh Syahrul Yasin sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian melalui sekjen Kementan nonaktif Kasdi.
Jaksa lalu mengutip BAP tersebut, “Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021, SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina.”
Lalu Wisnu menjawab, “Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, Pak. Tidak sampai ke saya, yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan. Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita.”
Berdasarkan keterangan Wisnu tersebut, pihak Kementerian Pertanian hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tidak pernah lagi datang ke kantor.
Kata Wisnu, “Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali.”
The Indonesian