theIndonesian – Perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh harus segera direalisasikan dan menjadi perhatian semua pihak. Ini menjadi bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang dikutip The Indonesian, Rabu (17/4), mengatakan, jumlah PMI yang berkerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi.
Dia bilang, “Langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Jangan sampai ada WNI bekerja di luar negeri secara ilegal yang sarat pelanggaran aturan sehingga minim perlindungan.”
Lestari menambahkan, berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2023, sedikitnya ada sembilan juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri.
Dia komentar, “Namun, hanya 4,68 juta TKI yang bekerja sesuai jalur yang benar atau legal secara hukum. Sementara data Bank Indonesia 2023 mencatat remitansi PMI mencapai USD 14,22 miliar.”
Penegasan Lestari, catatan BP2MI itu harus menjadi dasar berbagai upaya perbaikan tata kelola perlindungan PMI. Sejumlah upaya mesti dilakukan untuk menekan jumlah PMI ilegal, seperti sosialisasi masif, peningkatan keterampilan calon pekerja dan sejumlah kebijakan dalam peningkatan perlindungan PMI.
Dia kembali berkata, “Upaya perlindungan terhadap PMI secara menyeluruh dapat segera diwujudkan, di tengah kondisi perekonomian global yang menghadirkan berbagai tantangan.*
The Indonesian