theIndonesian – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 167 perusahaan e-commerce, bisa juga disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), telah menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) dalam kurun 2020 hingga Maret 2024 dengan akumulasi nilai Rp 18,74 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan yang disampai Jumat (5/4), mengatakan, jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Dia bilang, “Pembetulan pada Maret 2024 yakni Vonage Business Inc\ dan Twitch Interactive Singapore Private Limited. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.”

Dwi kembali komentar, “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran 2024.”
Dia menjelaskan. hingga 31 Maret 2024 pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun, yang berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, serta pajak fintech atau P2P lending Rp 1,95 triliun.
Sementara, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau biasa dikenal ajak SIPP sebesar Rp 1,77 triliun

Dwi berkata, “Penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.”
Dwi kembali menambahkan, ” Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.”
Terkait pajak fintech, tercatat sebesar Rp 1,95 triliun hingga Maret 2024. Rinciannya, penerimaan 2022 sebesar Rp 446,40 miliar, 2023 sebesar Rp 1,11 triliun, dan penerimaan 2024 sebesar Rp 394,93.
Ada pun pajak fintech yang dikutip adalah, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajip Pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajip Pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp1,04 triliun.
Kemudian, penerimaan pajak SIPP hingga Maret 2024 tercatat sebesar Rp 1,77 triliun. Rinciannya, penerimaan 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, pada 2023 sebesar Rp 1,1 triliun, dan 2024 sebesar Rp 252,16 miliar. “Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun,” jelas Dwi.
The Indonesian