theIndonesian – Kewenangan yang minim Menteri Sosial Tri Rismaharini saat Presiden Jokowi membagi-bagi bantuan sosial dipertanyakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat Risma menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4).
Hakim MK Daniel Yusmic Foekh bilang, “Kalau Pak Menko PMK bagi-bagi perlinsos, dan Pak Menko Perekonomian juga beberapa kali. Ini fakta persidangan yang terungkap. Di sini kemudian justru Bu Mensos berperan minimalis. Ada apa ini, Bu Mensos? Apakah setelah raker DPR membuat Ibu tidak tampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?”
Mengkonfirmasi keterangan dari pihak paslon nomor urut satu dan teknis pembagian bansos, Daniel kembali komentar, “Kalau nggak salah, dari paslon satu menyatakan bahwa Pak Presiden sebanyak 24 kali kunjungan daerah dengan bagi bansos. Ini dari pemohon.”
Daniel kembali berkata, “Nah pertanyaan saya adalah, dalam teknis pembagian bansos perlinsos, apakah Pak Menko PMK, Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos dan Pak Presiden boleh terlibat? Fakta-fakta persidangan ini perlu bagi persidangan, karena ada kecurigaan dari mana dana bansos yang dibagikan presiden.”
Sebelumnya, Daniel juga mengungkapkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya. Menurut saksi tersebut, dari Komisi VIII DPR RI, pada 6 November 2024, ada rapat internal presiden dengan beberapa menteri. Ucap dia, “Nah saya tidak tahu apakah ratas tersebut melakukan perubahan kebijakan atau tidak, misal perpres.”
Seperti diketahui, MK memeriksa empat menteri sebagai saksi, terkait tudingan bahwa dana bansos sebagai bentuk cawe-cawe Jokowi untuk mendukung paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Gibran adalah putra sulung Jokowi.
Adapun keempat menteri yang dipanggil menjadi saksi adalah, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di satu sisi, jarangnya sosok Risma mendampingi Jokowi saat pembagian bansos juga sempat dipertantakan publik. Apakah karena Risma yang merupakan kader dari PDI Perjuangan, atau faktor lain?
Pihak istana kerap berdalih tidak melibatkan Risma karena adanya perbedaan jenis bansos yang dibagikan. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (29/1), pernah bilang, “Karena cadangan pangan, ada Bulog dan Badan Pangan. Jadi lebih pada hal itu. Termasuk juga mengecek mengenai keberadaan pangan di setiap daerah. Jadi yang yang diajak tentu berkaitan dengan itu.”
Sementara, Tri Rismaharini mengaku tidak berani mengusulkan anggaran antisipasi dampak El Nino alias bansos El Nino. Pernyataan Rismaharini itu menjawab pertanyaan dari Ketua MK Suhartoyo kepada Risma mengenai belanja bansos El Nino yang tidak masuk ke dalam anggaran Kemensos pada 2024.
Tanya Suhartoyo, “Kalau terkait dengan anggaran tahun yang akan berjalan, tahun berikutnya, untuk El Nino itu Kemensos, apakah itu memang kebijakan tersendiri atau itu memang harus diusulkan juga dari kementerian terkait?”
Risma hanya menjawab, “Kami enggak berani mengusulkan Bapak Yang Mulia, karena kami enggak tahu kondisi keuangan apakah bisa apa enggak. Biasanya diadakan rapat, kemudian disepakati apa begitu. Karena kami tidak berani, karena kami tidak tahu kondisi makro masalahnya.”
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat melakukan pendalaman dengan menyampaikan maksud MK mengundang keempat menteri tersebut. Arief pun meminta para menteri untuk memberi keterangan sejelasnya mengenai tudingan intervensi Jokowi, hingga adanya pelibatan aparat negara dalam suksesi calon presiden tertentu.
Arief berkata, “Kenapa kami panggil? Karena begini, dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dalam pilpres. Kemudian muncul beberapa hal, cawe-cawe presiden, keterlibatan ASN TNI/Polri, hingga dugaan ada peran serta lurah cawe-cawe untuk menggalang massa. Kemudian bansos dengan keterlibatan parpol.”
The Indonesian