theIndonesian – Aneh. Masih lama masa berlakunya tapi sudah minta diperpanjang izinnya. Itu yang terjadi pada kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Perlu diketahui, IUPK Freeport baru akan berakhir pada 2041 atau masih 17 tahun mendatang, namun Freeport telah mengajukan usulan untuk mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun lagi atau hingga menjadi 2061.
Ironi, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) langsung merespons permintaan Freeport tersebut. Hal tersebut dengan langsung digelarnya rapat terbatas (ratas) pada Rabu (13/3) soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Negara, Jakarta.
Rapat dipimpin langsung Presiden Jokowi dan dihadiri sejumlah menteri, salah satunya Menteri ESDM Arifin Tasrif. Sekedar informasi, revisi PP 96/2021 salah satu isinya terkait dengan perpanjangan kontrak tambang Freeport dari 2041 menjadi 2061.
“Masih dimatengin (revisi PP 96.2021). Mudah-mudahan cepat,” kata Arifin saat ditanya soal revisi regulasi tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut soal poin apa saja yang direvisi.
Info yang beredar, revisi beleid regulasi tersebut disinyalir untuk mempermulus rencana perpanjangan IUPK Freeport. Poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan batas waktu pengajuan perpanjangan IUPK. Pada PP 96/2021 disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.
Namun, dengan adanya revisi PP tersebut diduga akan membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal lima tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi, bahkan kalau bisa secepatnya.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 8 Desember 2023, Arifin membocorkan, pemerintah kemungkinan besar akan memberikan perpanjangan IUPK Freeport selama 20 tahun sejak 2041 hingga 2061. Dia berdalih, ada sejumlah faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru. Kedua, adanya penambahan saham 10 persen pemerintah Indonesia di Freeport.
Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkapkan alasan di balik usulan perusahaan untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan IUPK yang akan berakhir pada 2041.
Alasan Tony, pihaknya mengusulkan perpanjangan IUPK setelah 2041 kepada pemerintah Indonesia agar manfaat optimal bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun negara bisa terlaksana .
“Ini dua belah pihak. Kalau berhenti pada 2041, padahal sumber daya ada, berarti penerimaan negara berhenti juga pada 2041 yang jumlahnya kira-kira USD 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun setahun,” kata dia, pada 4 Desember 2023.
Tony pun juga menyinggung soal community development yang setiap tahun berkontribusi hingga Rp 1,5 triliun, serta penyerapan tenaga kerja yang mencapai 30 ribu orang. Dalih Tony, semua itu akan berhenti pada 2014 jika IUPK Freeport tidak diperpanjang.
Pernyataan Tony tersebut seakan-akan menafikan bahwa tidak ada satu pun anak negeri dan perusahaan dalam negeri atau BUMN yang bisa mengelola tambang Freeport. Padahal Tony adalah orang Indonesia. Atau memang itu pula (perpanjangan kontrak) yang diinginkan oleh penguasa negeri saat ini?
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menduga, akan selalu ada ‘penumpang gelap’ dalam hal setiap perpanjangan kontrak Freeport,
“Perlu dibongkar siapa saja ‘penumpang gelap’ tersebut. Apakah orangnya berganti-ganti atau tergantung rezim yang berkuasa? Praktek mafia sumber daya tersebut jelas sangat merugikan negara,” kata Yusri.
Kata Yusri, “Dulu sempat ada kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan Mohammad Riza Chalid dan Setya Novanto. Bukan tidak mungkin hal tersebut kembali akan terulang kembali tapi dengan pola dan strategi yang berbeda.”
The Indonesian