theIndonesian – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tahun lalu memblokir 1.855 situs yang melakukan kegiatan penawaran di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK), yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan, hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan, dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia, melalui media sosial, situs web, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (smartphone). Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia di Jakarta, Jumat (2/2).
Sekedar informasi, posisi Bappebti ini di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
Dia menambahkan. masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti, bila menemukan ada penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK. “Bila ada penawaran kegiatan PBK ilegal, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti,” ungkap Kasan.
Penjelasan Kasan, Bappebti berharap semakin banyak kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, yang akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang tengah dilakukan,
Terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Selain itu, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti, sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK, tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” terang Aldison.
Situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti, lanjut dia, dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs web tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti. (tim)