Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru soal penyaluran gas LPG 3 kg yang lebih ketat. Meski regulasi finalnya masih digodok, banyak warga sudah mulai bertanya-tanya soal cara mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat LPG ini.
Kementerian ESDM berencana memberlakukan sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026. Langkah ini diambil karena selama ini gas “melon” kerap salah sasaran, dinikmati oleh kalangan yang sebetulnya tidak berhak.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kelompok desil 8, 9, dan 10, yakni golongan ekonomi atas, masih leluasa membeli LPG bersubsidi. Ini yang ingin dibenahi secara bertahap dalam dua tahun ke depan.
Selain soal pemerataan, kuota LPG 3 kg tahun 2026 juga ditetapkan lebih rendah dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 8 juta metrik ton. Artinya, distribusi harus benar-benar tepat agar kuota tidak jebol sebelum waktunya.
Untuk mempersiapkan diri, penting bagi masyarakat memahami mekanisme pendaftaran dan siapa saja yang berhak menjadi penerima subsidi ini.
Daftar Isi
- 1 Siapa Saja yang Berhak Menerima LPG 3 Kg?
- 2 Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
- 3 Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg bagi Pangkalan
- 4 Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg untuk Nelayan dan Petani
- 5 Apa yang Perlu Disiapkan Usaha Mikro?
- 6 Bolehkah Membeli di Pangkalan Mana Saja?
- 7 Dasar Hukum yang Menopang Program Ini
Siapa Saja yang Berhak Menerima LPG 3 Kg?
Tidak semua orang otomatis berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Pemerintah telah menetapkan empat segmen penerima yang sah, yaitu sebagai berikut.
- Rumah tangga, yakni mereka yang menggunakan LPG untuk keperluan memasak sehari-hari di lingkup keluarga dan memiliki legalitas kependudukan yang sah.
- Usaha mikro, yaitu pelaku usaha perorangan yang memanfaatkan LPG untuk kegiatan memasak dalam usahanya, seperti warung makan, kedai minuman, atau penyedia makanan keliling.
- Petani sasaran, yaitu petani yang sebelumnya telah menerima paket perdana LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air.
- Nelayan sasaran, yaitu nelayan yang sudah mendapatkan paket perdana LPG dari pemerintah untuk kapal penangkap ikannya.
Kelompok yang tidak masuk dalam kategori di atas, terutama kalangan dengan status ekonomi tinggi, ke depannya akan dibatasi aksesnya terhadap LPG bersubsidi ini.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Pendaftaran tidak dilakukan secara daring, melainkan langsung di pangkalan LPG resmi. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi pangkalan LPG 3 kg terdekat yang telah bekerja sama dengan Pertamina di wilayah Anda.
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen wajib untuk proses verifikasi data.
- Petugas pangkalan akan memindai NIK Anda dan memasukkannya ke sistem Subsidi Tepat LPG secara digital.
- Setelah data terdaftar, Anda langsung bisa bertransaksi tanpa perlu menunggu hasil verifikasi selesai.
- Saat pembelian berikutnya, cukup sebutkan NIK Anda kepada petugas, atau tunjukkan KTP bila tidak hafal nomornya.
- Tidak perlu semua anggota keluarga mendaftar. Cukup satu NIK yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga sudah mewakili seluruh anggota rumah tangga.
Untuk memastikan data sudah masuk sistem, Anda bisa mengeceknya secara mandiri melalui laman subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg bagi Pangkalan
Bagi pemilik pangkalan, ada proses tersendiri untuk bergabung dalam sistem Subsidi Tepat. Berikut tahapan yang perlu dilalui.
- Pastikan wilayah Anda sudah menjalankan program transaksi LPG 3 kg melalui aplikasi MAP dan Anda telah terdaftar sebagai pangkalan resmi.
- Admin MAP akan membantu proses pendaftaran akun pangkalan Anda ke dalam sistem.
- Setelah terdaftar, Anda akan menerima email berisi informasi akun untuk login ke aplikasi MAP.
- Aktifkan PIN akun Anda melalui tautan yang dikirim via email sebelum melakukan proses aktivasi (onboarding).
- Login menggunakan nomor ponsel atau email yang terdaftar, lalu masukkan PIN 6 digit.
- Baca dan setujui Syarat, Ketentuan, dan Kebijakan Privasi aplikasi. Persetujuan ini bersifat wajib karena menyangkut kesepakatan penggunaan sistem.
- Setelah menekan tombol “Saya Setuju”, isi harga beli dan harga jual LPG 3 kg sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi di wilayah Anda.
- Proses onboarding selesai ketika halaman “Selamat Bergabung” muncul. Tekan “Mulai Berjualan LPG 3 Kg” untuk memulai operasional.
Perlu diingat, jika Syarat dan Ketentuan tidak disetujui, proses aktivasi akan gagal dan pangkalan tidak bisa mencatat transaksi secara digital.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg untuk Nelayan dan Petani
Mekanisme pendaftaran untuk nelayan dan petani sasaran berbeda dari kelompok lainnya. Kedua segmen ini tidak perlu mendaftar sendiri ke pangkalan.
Data mereka langsung dimasukkan ke dalam sistem oleh pemerintah berdasarkan daftar penerima paket konversi LPG yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Jadi, bila Anda termasuk nelayan atau petani yang sudah menerima bantuan paket LPG dari pemerintah, secara otomatis Anda sudah terdaftar sebagai penerima subsidi.
Bila ada keraguan soal status pendaftaran, konfirmasi bisa dilakukan langsung ke petugas pangkalan atau melalui situs resmi Subsidi Tepat LPG.
Apa yang Perlu Disiapkan Usaha Mikro?
Pelaku usaha mikro memiliki ketentuan sedikit berbeda dibandingkan rumah tangga biasa. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan.
- Saat mendaftar, informasikan jenis usaha mikro Anda kepada petugas pangkalan agar data dicatat dengan kategori yang tepat.
- Usaha mikro yang menggunakan LPG untuk kegiatan memasak wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Jenis usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi mencakup warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, serta penyedia minuman keliling.
- Satu NIK dapat didaftarkan untuk lebih dari satu kategori pengguna, misalnya sekaligus sebagai rumah tangga dan usaha mikro, selama memang memenuhi kedua kriteria tersebut.
Penting juga untuk diketahui bahwa saat ini belum ada pembatasan jumlah maksimal tabung yang bisa dibeli per bulan, meski ke depannya aturan ini berpotensi diperketat.
Bolehkah Membeli di Pangkalan Mana Saja?
Ini pertanyaan yang sering muncul di masyarakat. Jawabannya, ya, boleh. Setelah terdaftar di satu pangkalan, Anda tetap bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan lain di manapun dengan cukup menunjukkan KTP.
Sistem Subsidi Tepat LPG bersifat nasional, sehingga NIK yang sudah terdaftar berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Ini sangat membantu bagi mereka yang sering berpindah tempat atau sedang berada di luar domisili.
Satu hal yang perlu diperhatikan, bila dalam satu Kartu Keluarga terdapat beberapa kepala keluarga yang berbeda, sebaiknya segera lakukan pemecahan KK agar data masing-masing bisa tercatat lebih akurat di sistem.
Dasar Hukum yang Menopang Program Ini
Program Subsidi Tepat LPG bukan kebijakan tanpa landasan. Beberapa regulasi yang menjadi pijakannya antara lain Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan distribusi LPG tabung 3 kg, Perpres No. 38 Tahun 2019 tentang LPG untuk kapal, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur petunjuk teknis distribusi LPG sesuai sasaran.
Ke depannya, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden baru yang akan semakin memperketat mekanisme penyaluran, termasuk pembatasan berbasis desil ekonomi agar subsidi benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.








