theIndonesian – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis. Hal itu ditegaskan Hakim konstitusi Arief Hidayat saat memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, di Jakarta, Senin (22/4).
Hakim Arief bilang, “Pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis. Semestinya, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses Pemilu 2024.”
Hakim Arief kembali berkomentar, “Sebab, mereka dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.”
Pemerintahan Presiden Jokowi, lanjut Hakim Arief, secara terang-terangan memihak pasangan calon tertentu. Tindakan Presiden Jokowi tersebut, lanjut Hakim Arief, telah menciderai sistem keadilan pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Kata Hakim Arief, “Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak pasangan calon tertentu. ”
Sementara itu, seperti diketahui, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
The Indonesian