theIndonesian – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) Amien-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024 semakin memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Senin (22/4), bilang, “Putusan MK memperkuat penetapan hasil Pilpres 2024. Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 akan diagendakan KPU pada Rabu (24/4) jam 10.00 WIB di kantor KPU.”
Hasyim Asy’ari kembali komentar, “KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Putusan MK menegaskan Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Hasil Pilpres dan Pileg 2024 sah.”
Dia kembali berkata bahwa KPU terbukti telah berhasil menggelar pemungutan suara secara benar dan sesuai aturan yang berlaku. “Semua pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut satu atau nomor tiga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” jelas Hasyim Asy’ari.
Seperti diketahui, sebelumnya KPU telah menetapkan paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran sebagai pemenangan Pilpres 2024 usai mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,6 persen dari total suara sah nasional yaitu 164.227.472 suara.
Paslon lainnya, yakni Anies-Muhaimin hanya mendapatkan 40.971.906 suara atau setara 24,9 persen suara sah, dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berada di posisi paling buncit hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5 persen suara sah nasional.
The Indonesian