No Result
View All Result
The Indonesian
Rabu, 9 Juli 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Sengketa Pilpres 2024: MK Pastikan Ada Keputusan, Tidak Mungkin ‘Deadlock’

Jumat, 19 April 2024
in straight news
Sri Mulyani, Airlangga, Muhadjir, dan Tri Rismaharini Telah Hadir di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan dalam mengambil keputusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengalami jalan buntu alias deadlock.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (19/4), mengatakan bahwa tidak akan terjadinya jalan buntu karena suara ketua MK sangat menentukan jika voting pengambilan keputusan dalam posisi imbang.

Fajar bilang, “Saat ini, para hakim MK sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan MK akan dibacakan pada Senin (22/4).”

Fajar Laksono. | Foto: Istimewa.

Fajar lalu bercerita bagaimana para hakim MK mengambil keputusan sengketa hasil Pilpres 2024, sesuai dalam Pasal 45 UU MK. “Pengambilan keputusan awalnya dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Jika musyawarah mufakat tidak berhasil, maka para hakim akan istirahat sejenak,” ujar dia.

Dia kembali berkata, “Kalau tidak tercapai, colling down dahulu. Itu kata UU. Diendapkan dahulu. Bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dahulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di ke depankan.”

Komentar Fajar, “Jika dua kali musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Keputusannya berdasarkan suara terbanyak dari delapan hakim yang menangani perkara. Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau delapan bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi delapan bulat.”

Fajar lalu mencontohkan bahwa jika suara voting seimbang empat versus empat, maka ketua sidang pleno, dalam hal ini Suhartoyo, menjadi penentu pengambilan keputusan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 UU MK.

The Indonesian

heri heri

heri heri

Next Post
Dulu Kritis, Setelah Diangkat Jadi Menteri, AHY Pastikan Demokrat Pasang Badan Jokowi ‘Soft Landing’

Dulu Kritis, Setelah Diangkat Jadi Menteri, AHY Pastikan Demokrat Pasang Badan Jokowi 'Soft Landing'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menteri Airlangga: “Ada 14 Proyek Strategis Nasional Baru”

Menteri Airlangga: “Ada 14 Proyek Strategis Nasional Baru”

1 tahun ago
Tutuka Ariadji Resmi Mudur sebagai Dirjen Migas, Sekjen KESDM Rangkap Jabatan Jadi Pelaksana Tugas

Tutuka Ariadji Resmi Mudur sebagai Dirjen Migas, Sekjen KESDM Rangkap Jabatan Jadi Pelaksana Tugas

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024