theIndonesia – Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bonosusatya (RBS) pada Senin (1/4) telah diperiksa selama 13 jam oleh Kejaksaan Agung dalam kaitannya kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Usai diperiksa, kepada wartawan Robert hanya komentar, “Ya, sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada. Saya sudah diperiksa,”
Robert Bonosusatya adalah mantan petinggi di PT Refined Bangka Tin (RBT). Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan somasi kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap peran Robert.
Robert dalam kasus ini diduga justru menjadi penikmat utama keuntungan yang diperoleh Harvey Moeis dan Helena Lim serta tersangka lainnya untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Robert dalam kasus dugaan korupsi tambang timah.
Boyamin pada Kamis (28/3) bilang, “Robert sebagai aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi terbanyak dalam kasus ini. Robert diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.”
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis
Boyamin kembali komentar, “Robert adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Sehingga semestinya Robert dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.”
Namun, kemarin (Selasa, 2/4) Kejaksaan Agung tidak langsung menetapkan Robert sebagai tersangka dan juga tidak langsung ditahan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana cuma jelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”
Sekilas info, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus PT Timah. Selain Robert, mereka juga memeriksa staf legal and compliance PT Timah Tbk berinisial AT dan kepala cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama berinisial CS.
Hingga saat ini Jampidsus berarti telah memeriksa 172 orang saksi dalam kasus yang awalnya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271,06 triliun tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk di antaranya dua petinggi PT RBT, yaitu Suparta (dirut) dan Reza Andriansyah (dirbang).
Belakangan, satu tersangka lainnya juga dikaitkan dengan PT RBT yaitu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang dikabarkan memiliki saham pada perusahaan tersebut. Konon, Harvey disebut menjadi perwakilan RBT saat berkomunikasi dengan dirut PT Timah Tbk saat itu, Riza Pahlevi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Blokir Semua Rekening Harvey Moeis
Harvey dalam komunikasi tersebut meminta PT Timah mengakomodir kegiatan tambang ilegal di IUP perusahaan tersebut. Keduanya kemudian dikabarkan akan membalut kegiatan tambang liar tersebut dengan seolah kegiatan perjanjian sewa menyewa alat peleburan timah.
Harvey selanjutnya disebut menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan smelter untuk membungkus praktek korupsi tersebut. Sejumlah petinggi dan penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan smelter tersebut juga telah menjadi tersangka.
Tersangka dari CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) adalah Hasan Tjhie (dirut), Kwang Yung alias Buyung (komisaris), Tamron alias Aon (benefit ownership), dan Achmad Albani (manager operasional tambang).
Sementara tersangka dari PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) adalah Suwito Gunawan (komisaris), dan MB Gunawan (direktur). Selain itu ada juga Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Robert Indarto dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina.
Dugaan sementara, fee untuk Harvey dari para perusahaan smelter tersebut kemudian disamarkan menjadi kegiatan CSR. Dana tersebut dialirkan kepada Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, yang juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini yang sedang ditunggu masyarakat adalah penetapan tersangka dan penahanan Robert Bonosusatya oleh pihak Kejaksaan Agung seperti yang disuarakan oleh MAKI. Kita tunggu langkah Kejaksaan Agung tersebut secepatnya.
The Indonesian