theIndonesian – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3).
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri mengungkapkan,dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp 121 miliar. “Kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar,” kata Ali.
Ali berkomentar, pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumah jabatan DPR yang berlokasi di Ulujami, Jakarta Selatan, serta perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Terkait apakah ada nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain Iskandar, Ali enggan menjawab. “Nama-nama tersangka akan diumumkan secara resmi pada saat penyidikan cukup,” jelas dia.
Namun, beredar sejumlah nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, seperti Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman dari pihak swasta.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Sebut saja Staf Setkom VI Erni Lupi Ratuh Puspasari, Setjen DPR Bagian Pemelihara Sarana dan Prasarana Firmansyah Adiputra, Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu Analis, dan Pengadministrasi Umum Masdar.
Kemudian, Pemelihara Sarana dan Prasarana Mohamad Iqbal, Kabag Risalah Persidangan I DPR Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021 Rudo Rochmansyah, serta Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR Satyanto Priambodo.
The Indonesian