Mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan menjalani Skrining Riwayat Kesehatan minimal satu kali dalam setahun sebelum mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Kabar baiknya, proses ini tidak mengharuskan siapa pun antre di kantor cabang. Skrining bisa diselesaikan lewat website resmi BPJS Kesehatan maupun aplikasi Mobile JKN langsung dari HP.
Bagi yang belum pernah mencoba atau baru pertama kali mendengar istilah ini, artikel berikut akan menjelaskan semuanya dari awal secara lengkap dan mudah dipahami.
Daftar Isi
Apa Itu Skrining Kesehatan?
Skrining kesehatan adalah proses pemeriksaan awal berbasis kuesioner yang dirancang untuk mendeteksi potensi risiko penyakit sejak dini, jauh sebelum gejala muncul.
Melalui serangkaian pertanyaan seputar gaya hidup, riwayat keluarga, dan kondisi fisik, sistem akan menganalisis dan memberikan gambaran risiko kesehatan masing-masing peserta secara otomatis.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan ini secara gratis untuk seluruh peserta aktif. Hasilnya bisa menjadi landasan bagi dokter dalam memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Penyakit yang dapat dideteksi melalui skrining ini antara lain:
- Hipertensi
- Stroke
- Penyakit Jantung Iskemik
- Diabetes Mellitus
- Kanker Payudara
- Kanker Serviks
- Thalasemia
- Tuberkulosis
- Hepatitis B
- Hepatitis C
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026
Setelah berhasil melakukan skrining, hasilnya akan menampilkan status risiko kesehatan peserta, lengkap dengan informasi penyakit yang berpotensi dialami berdasarkan jawaban yang diberikan. Berikut dua cara mengaksesnya.
1. Melalui Website Resmi
- Buka browser dan kunjungi laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta tanggal lahir
- Ketik kode CAPTCHA yang tersedia, lalu klik “Cari Peserta”
- Klik “Setuju” untuk melanjutkan proses
- Isi data berat badan dan tinggi badan pada kolom yang tersedia
- Sistem secara otomatis akan menghitung dan menampilkan Indeks Massa Tubuh (IMT)
- Masukkan nomor HP aktif, lalu klik “Selanjutnya”
- Jawab semua pertanyaan dalam kuesioner yang terbagi menjadi 8 halaman
- Setelah selesai, klik “Simpan” dan pilih “Setuju”
- Hasil skrining akan langsung ditampilkan di layar
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel
- Masuk ke akun menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS beserta kata sandi
- Dari halaman utama, pilih “Menu Lainnya”
- Cari dan ketuk menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
- Pilih nomor kartu BPJS peserta yang akan menjalani skrining, lalu ketuk “Pilih”
- Klik “Setuju” untuk melanjutkan
- Isi data berat badan dan tinggi badan
- IMT akan otomatis terhitung dan ditampilkan beserta interpretasinya
- Ketuk “Selanjutnya” dan jawab semua pertanyaan di 8 halaman kuesioner
- Setelah semua terisi, klik “Simpan” lalu pilih “Setuju”
Cara Membaca Hasil Skrining BPJS Kesehatan
Setelah proses pengisian selesai, halaman hasil akan memuat dua informasi utama yang perlu dipahami baik-baik oleh setiap peserta.
Pertama, daftar potensi penyakit berdasarkan pola jawaban yang diberikan selama mengisi kuesioner. Ini bukan diagnosis, melainkan sinyal awal yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Kedua, status risiko kesehatan secara keseluruhan, yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu “Berisiko” atau “Tidak Berisiko”. Status ini menjadi acuan tindak lanjut medis bagi peserta.
Jika hasilnya menunjukkan status “Berisiko”, peserta disarankan segera melakukan konsultasi ke dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Informasi lokasi FKTP biasanya sudah tersedia langsung di halaman hasil skrining, sehingga tidak perlu mencarinya secara terpisah.
Hasil Riwayat Skrining Kesehatan
Peserta juga bisa meninjau kembali jawaban yang telah diisi sebelumnya. Gulir ke bagian bawah halaman hasil, lalu pilih opsi “Review Jawaban Skrining” untuk melihat detail setiap respons.
Fitur ini berguna jika peserta ingin memastikan tidak ada jawaban yang keliru atau ingin membandingkan kondisi dari waktu ke waktu saat skrining tahun berikutnya tiba.
Riwayat skrining ini juga bisa menjadi bahan diskusi yang produktif saat konsultasi dengan dokter, karena tenaga medis dapat melihat pola jawaban dan menyesuaikan pemeriksaan lanjutan yang diperlukan.
Kapan Skrining BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Lagi?
Skrining riwayat kesehatan di BPJS hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun kalender. Artinya, setelah peserta berhasil menyelesaikan skrining di tahun ini, giliran berikutnya baru bisa dimulai kembali pada 1 Januari tahun berikutnya.
Ini berlaku merata untuk semua jenis peserta, baik yang terdaftar di puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, maupun dokter gigi perorangan.
Jadi, pastikan skrining dilakukan secara serius dan jujur karena hasilnya akan digunakan sebagai data kesehatan sepanjang tahun berjalan hingga jadwal skrining berikutnya tiba.
Pentingnya Skrining Kesehatan Sejak Dini
Banyak orang baru mengetahui kondisi kesehatannya saat sudah dalam tahap lanjut. Padahal tubuh kerap memberikan sinyal jauh sebelum penyakit benar-benar berkembang menjadi serius.
Skrining menjadi jembatan antara kondisi tubuh yang belum terdeteksi dengan penanganan medis yang tepat waktu. Deteksi lebih awal berarti peluang sembuh lebih besar dan biaya penanganan yang jauh lebih ringan.
Selain itu, hasil skrining membantu dokter memahami kondisi pasien lebih menyeluruh sejak pertemuan pertama, sehingga tidak perlu memulai semuanya dari nol setiap kali periksa.
Skrining Sebagai Hak, Bukan Beban
Ada cara pandang baru yang perlu dibangun soal skrining ini. Sebagian orang mungkin melihatnya sebagai kewajiban administratif semata, padahal manfaatnya jauh lebih besar dari sekadar persyaratan formal.
BPJS Kesehatan sendiri menegaskan bahwa skrining adalah bentuk perhatian terhadap diri sendiri dan orang-orang tercinta. Dengan data yang lengkap, layanan kesehatan menjadi lebih cepat, diagnosis lebih akurat, dan peserta lebih nyaman saat berobat.
Jika mengalami kendala teknis saat mengisi skrining, baik di website maupun aplikasi, peserta bisa menghubungi Care Center 165 atau menggunakan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang tersedia secara daring.







