Istilah PBPU, BP Pemda, serta PBI sering dianggap sama. Padahal, ketiganya memiliki dasar pembiayaan, sasaran peserta, dan mekanisme penetapan yang tidak selalu serupa di lapangan.
Kebingungan biasanya muncul saat kartu nonaktif, pindah kerja, atau hendak berobat. Peserta baru menyadari bahwa jenis kepesertaan berpengaruh pada proses administrasi dan pembaruan data.
Karena itu, memahami makna status kepesertaan menjadi penting. Dengan mengenali perbedaannya, peserta dapat mengetahui hak layanan, jalur pengajuan, dan langkah saat data berubah.
Daftar Isi
Arti BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah
Program Jaminan Kesehatan Nasional membagi pesertanya ke dalam empat segmen utama berdasarkan status pekerjaan dan sumber pembayaran iuran. Keempat segmen itu adalah:
- PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja, seperti karyawan swasta atau pegawai negeri. Iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan.
- PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja): Peserta mandiri yang menanggung iuran bulanan secara penuh dari kantong sendiri, seperti pedagang atau wiraswasta.
- PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN.
- PBI APBD: Peserta yang preminya dibayar pemerintah daerah lewat APBD, dan inilah yang dikenal sebagai PBPU dan BP Pemerintah Daerah.
Jadi, PBPU dan BP Pemerintah Daerah adalah peserta yang secara teknis masuk dalam kategori PBI, namun sumber dananya berasal dari anggaran daerah, bukan pemerintah pusat.
Status ini sering muncul bagi warga kurang mampu yang didaftarkan oleh pemda setempat sebagai peserta jaminan kesehatan berbasis APBD.
Singkatnya, jika PBI JK adalah “versi pusat”, maka PBPU BP Pemda adalah “versi daerah” dari program bantuan iuran yang sama.
Perbedaan BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah dengan PBI
Meski sama-sama masuk dalam kategori penerima bantuan iuran, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Dari sisi sumber dana: PBI JK dibiayai langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Sedangkan PBPU BP Pemda menggunakan anggaran pemerintah daerah yang bersumber dari APBD masing-masing kabupaten atau kota.
Dari sisi pengelolaan data: PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Sementara PBPU BP Pemda lebih bergantung pada data lokal daerah, termasuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan baru.
Dari sisi kerentanan nonaktif: PBPU BP Pemda lebih rentan dinonaktifkan karena kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada keputusan dan kemampuan fiskal pemda masing-masing.
Persamaan keduanya tetap ada: tidak perlu membayar iuran bulanan, sama-sama mendapatkan layanan kelas 3, dan keduanya merupakan transformasi dari program lama seperti Jamkesmas dan Jamkesda.
Mengapa Peserta PBPU BP Pemda Bisa Tiba-Tiba Dinonaktifkan?
Ini adalah pertanyaan yang sering muncul, terutama sejak awal 2026 ketika sejumlah pemda mulai melakukan pemadanan data kepesertaan.
Pemerintah Kota Depok, misalnya, mulai 1 Februari 2026 melakukan pemadanan data PBPU BP Pemda berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026.
Kebijakan ini menetapkan bahwa hanya warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 5 DTSEN yang berhak tetap menerima bantuan iuran dari pemerintah daerah.
Warga yang berada di luar desil tersebut secara otomatis dinonaktifkan dari kepesertaan, meskipun sebelumnya aktif sebagai peserta PBPU BP Pemda.
Pemadanan ini bukan hukuman, melainkan mekanisme seleksi ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada kelompok paling rentan secara ekonomi.
Cara Reaktivasi BPJS PBPU dan BP Pemda yang Dinonaktifkan
Jika status kepesertaan Anda dinonaktifkan, jangan panik. Ada beberapa jalur reaktivasi yang bisa ditempuh tergantung kondisi dan durasi penonaktifan.
Jika nonaktif kurang dari 6 bulan dan masih terdaftar di DTKS:
- Siapkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu KIS.
- Datangi kantor Dinas Sosial setempat dan minta surat rekomendasi reaktivasi.
- Bawa surat rekomendasi tersebut ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Tunggu konfirmasi aktivasi dari pihak BPJS Kesehatan.
Jika nonaktif lebih dari 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS:
- Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
- Serahkan SKTM ke Dinas Sosial untuk dimasukkan kembali ke data DTKS.
- Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi ke kepala cabang BPJS Kesehatan.
- Proses verifikasi selesai, status kepesertaan aktif kembali.
Jika nonaktif lebih dari 6 bulan dan sedang sakit:
- Datangi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) di wilayah Anda.
- Bawa dokumen: kartu KIS asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, SKTM dari desa, serta surat keterangan rawat jalan atau rawat inap.
- UPTPK akan melakukan survei kelayakan penerima bantuan.
- Jika dinyatakan layak, Anda akan didaftarkan kembali sebagai peserta KIS PBI APBD. Jika tidak layak, akan dialihkan ke KIS Mandiri.
Bagi peserta PBPU BP Pemda yang dinonaktifkan tetapi tidak sedang sakit, langkah pertama yang disarankan adalah menghubungi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di lingkungan tempat tinggal untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.
Bolehkah PBPU BP Pemda Berpindah Menjadi PBI JK?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dan jawabannya perlu dipahami dengan benar agar tidak terjadi salah paham soal mekanisme kepesertaan.
Secara teknis, PBPU BP Pemda sebenarnya sudah termasuk dalam kategori PBI, hanya saja sumber dananya berasal dari APBD, bukan APBN seperti PBI JK.
Perpindahan dari PBPU BP Pemda ke PBI JK (APBN) bisa terjadi, namun tidak bisa diminta secara langsung oleh peserta. Prosesnya melalui verifikasi dan pembaruan data di tingkat pusat.
Apabila kondisi ekonomi seseorang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat dan datanya masuk ke DTKS, maka secara sistem ia berpeluang beralih ke skema PBI JK.








