theIndonesian – Warga negara asing (WNA) asal Cina terungkap melakukan penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Hal itu diungkapkan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers, Senin (13/5).
Dia bilang, “Tersangka yang ditetapkan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut adalah YH, seorang WNA Cina. Aktivitas yang dilakukan YH tersebut tanpa izin.”
Sunindyo komentar, “Saat ini kami masih menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut.”
Kata dia, “Kegiatan penambangan ilegal tersebut memiliki volume yang cukup besar karena dilakukan di bawah tanah.”
Lanjut Sunindyo, ” “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.”
Menurut dia, modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
“Hasil kejahatan tersebut lalu dilakukan pemurnian dan kemudian di bawa keluar dari terowongan tersebut untuk dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” jelas dia.
Peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan penambangan liar tersebut antara lain, alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
The Indonesian