theIndonesian – Windu Aji Sutanto, pemilik dari PT Lawu Agung Mining, yang juga mantan ketua relawan Jokowi di Jawa Tengah (Jateng) pada Pilpres 2019, divonis majelis hakim pidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4), bilang, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama delapan tahun.”
Kata Fahzal, “Windu Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.”
Pembacaan vonis Windu dilakukan bersama dengan pembacaan vonis petinggi Lawu Agung Mining lainnya, Ofan Sofwan (direktur) dan Glenn Ario Sudarto (pelaksana lapangan).
Ofan dan Glenn turut dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Windu, sehingga ketiganya melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Namun, hakim hanya menjatuhkan pidana penjara kepada Ofan selama enam tahun dan Glenn selama tujuh tahun.
Fahzal berkata, “Ketiga terdakwa turut dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.”
Sementara khusus Windu Aji, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 135,84 miliar.
Jika Windu Aji tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Windu Aji dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Komentar Fahzal, “”Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.”
Sejumlah hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa, imbuh Fahzal, tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal memberatkan lainnya, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara cq PT Antam Tbk cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Sementara, beberapa hal yang meringankan vonis, yaitu para terdakwa kooperatif di persidangan, bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara, serta merupakan kepala rumah tangga dalam keluarga masing masing.
Di sisi lain, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim, sedangkan jaksa menyatakan banding.
Perlu diketahui, vonis pidana penjara ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni untuk Windu 12 tahun, Ofan delapan tahun, dan Glenn 10 tahun.
Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun akibat tindakan korupsi di Blok Mandiodo bersama-sama dengan terdakwa lain dalam berkas terpisah.
Windu Aji juga pernah terseret dalam daftar penerima aliran dana kasus korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo.
Windu Aji diketahui masuk dalam daftar nama saksi yang diduga menerima dana dari tersangka korupsi BTS Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Windu Aji merupakan pengusaha yang pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres . Ketika itu Windu kerap memimpin kampanye pilpres untuk Jokowi-Ma’ruf di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pengusaha kelahiran 1976 ini dikenal dengan sebutan crazy rich Brebes. Dia pernah menjadi sorotan saat pemilihan kepala desa serentak di Desa Wangandalem, Kabupaten Brebes, pada Mei 2022. Ketika itu Windu Aji menyediakan doorprize sebanyak 19 sepeda motor plus puluhan hadiah lainnya dengan nilai miliaran rupiah.
Hadiah tersebut untuk mendorong masyarakat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Windu Aji juga membiayai seluruh gelaran pilkades mulai dari panggung hiburan, sumbangan dana kampanye kedua calon kepala desa hingga menggaji panitia.
Windu Aji yang merupakan pemilik Lawu Agung Mining menjadi tersangka kelima dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,7 triliun. Perkara ini terkait konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam Tbk dan PT Lawu Agung Mining periode 2021-2023.
The Indonesian