theIndonesian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tidak dilakukan secara sembarangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/4), bilang, “Penetapan berdasarkan alat bukti. Kami harus ada subjektif ketika menetapkan seorang sebagai tersangka dan membawanya pada proses persidangan sebagai terdakwa, tetapi, kami harus objektif ketika kemudian menyelesaikan.”
Ali pun menilai bahwa bantahan yang disampaikan Karen adalah hal wajar. Pasalnya, mayoritas terdakwa kasus korupsi melakukan hal tersebut selama di persidangan.
Sebelumnya, Karen membantah menerima gratifikasi dari Blackstone Inc. Karen mengklaim bahwa uang ebagai gaji, bukan gratifikasi.
Ali lalu berkomentar, “Teman-teman pasti tahu, ketika mengikuti proses persidangan, hampir semua terdakwa korupsi itu membantah. Pengalaman saya sebagai jaksa hampir 99,9 persen seluruh terdakwa itu membantah.”
Dia pun berkata bahwa persidangan merupakan tempat untuk adu argumentasi antara jaksa dan terdakwa. “Nantinya, pendapat yang tertuang akan dinilai hakim untuk memutuskan pihak yang bersalah,” jelas Ali.
Sebelumnya, seperti diketahui bahwa Karen Agustiawan mengamini telah menerima gaji dari perusahaan asing Blackstone Inc. Tapi, pendapatan itu ditegaskan masuk ke rekeningnya usai tidak bekerja lagi di Pertamina.
Dalih Karen dalam keterangannya, Jumat (19/4), “(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah satu bulan resign dari Pertamina.”
Penjelasan Karen, dirinya menerima gaji dari Blackstone Inc selama sembilan bulan. Total uang yang diterimanya yakni USD 250 ribu. Dia menambahkan, kontrak kerja dari Pertamina berakhir sejak 13 Agustus 2024. Kemudian, dirinya baru bergabung di Blackstone Inc pada 1 April 2015.
The Indonesian