No Result
View All Result
The Indonesian
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Eksponen Aktivis 98 Pun Sampaikan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang

Kamis, 18 April 2024
in straight news
Eksponen Aktivis 98 Pun Sampaikan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang

Ilustrasi peristiwa 1998. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Sejumlah eksponen aktivis 1998 hari ini, Kamis (18), datang ke Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan Amicus Curiae soal sengketa Pilpres 2024. Dokumen Amicus Curiae tersebut disampaikan oleh Antonius Danar.

Ada 34 eksponen 1998 yang ikut menandatangani Amicus Curiae tersebut, di antaranya Ray Rangkuti, Bayquni, Embay Supriantono, Ubedilah Badrun, dr Indra, Fauzan Luthsa, Oki Satrio, Jimmy Radjah, dan Raras Tedjo Asmoro.

Amicus Curiae terkait perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam suratnya, para eksponen aktivis tersebut menyampaikan bahwa kondisi bangsa saat ini kembali ke titik nadir. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.

Amicus Curiae dari eksponen aktivis 1998. | Foto: The Indonesian

“Wajah kekuasaan saat ini berada di titik puncak kecongkakannya dalam rangka melanggengkan dinastinya sebagaimana kami alami dulu pada 1998. Demokrasi konstitusional kita
menjadi bopeng akibat syahwat untuk melanggengkan sebuah dinasti kekuasaan,” tulis surat tersebut yang salinannya dikirimkan ke redaksi The Indonesian.

Kemudian mereka juga menulis, “Akibat gelap mata ambisi melanggengkan kekuasaan dinastinya, Saudara Presiden Jokowi mempunyai niat jahat melawan konstitusi dan melecehkan spirit reformasi 98 dengan cara merekayasa hukum untuk meloloskan putra mahkotanya Gibran Rakabuming Raka untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden meskipun belum cukup
umur.”

Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Istimewa.

Para eksponen aktivis tersebut juga menulis perolehan suara paslon nomor dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diwarnai dengan pelbagai kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang langsung umum bebas rahasia serta jujur dan adil.

Eksponen aktivis itu pun secara lantang menulis, ” Pola kecurangan pilpres telah terjadi dengan terang benderan bagaikan matahari di siang hari bolong tanpa malu-malu bahkan dianggap biasa.”

Di akhir suratnya, mereka berkata, “Hanya dengan cukup keberanian lima hakim MK maka tidak perlu ratusan ribu mahasiswa dan jutaan rakyat turun ke jalan yang kerugian tentunnya jauh lebih besar.”

“Risiko kecil yang kita hadapi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dengan menyingkirkan benalu demokrasi dengan memdiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai capres nomor urut dua dan dilakukan pemumgutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia,” tulis mereka.

The Indonesian

admin

admin

Next Post
Menteri Budi Arie: “Minggu Depan Mulai Bekerja, Gugus Tugas Terpadu Siap Berantas Judi Online”

Menteri Budi Arie: "Minggu Depan Mulai Bekerja, Gugus Tugas Terpadu Siap Berantas Judi Online"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Politik Gentong Babi dan Hilangnya Rasa Malu Para Politisi

Politik Gentong Babi dan Hilangnya Rasa Malu Para Politisi

1 tahun ago
This Month, Indonesia’s Foreign Exchange Reserves Could Fall to US$5 Billion

This Month, Indonesia’s Foreign Exchange Reserves Could Fall to US$5 Billion

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024