theIndonesian – Sejumlah eksponen aktivis 1998 hari ini, Kamis (18), datang ke Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan Amicus Curiae soal sengketa Pilpres 2024. Dokumen Amicus Curiae tersebut disampaikan oleh Antonius Danar.
Ada 34 eksponen 1998 yang ikut menandatangani Amicus Curiae tersebut, di antaranya Ray Rangkuti, Bayquni, Embay Supriantono, Ubedilah Badrun, dr Indra, Fauzan Luthsa, Oki Satrio, Jimmy Radjah, dan Raras Tedjo Asmoro.
Amicus Curiae terkait perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam suratnya, para eksponen aktivis tersebut menyampaikan bahwa kondisi bangsa saat ini kembali ke titik nadir. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa.
“Wajah kekuasaan saat ini berada di titik puncak kecongkakannya dalam rangka melanggengkan dinastinya sebagaimana kami alami dulu pada 1998. Demokrasi konstitusional kita
menjadi bopeng akibat syahwat untuk melanggengkan sebuah dinasti kekuasaan,” tulis surat tersebut yang salinannya dikirimkan ke redaksi The Indonesian.
Kemudian mereka juga menulis, “Akibat gelap mata ambisi melanggengkan kekuasaan dinastinya, Saudara Presiden Jokowi mempunyai niat jahat melawan konstitusi dan melecehkan spirit reformasi 98 dengan cara merekayasa hukum untuk meloloskan putra mahkotanya Gibran Rakabuming Raka untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden meskipun belum cukup
umur.”
Para eksponen aktivis tersebut juga menulis perolehan suara paslon nomor dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diwarnai dengan pelbagai kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemilu yang langsung umum bebas rahasia serta jujur dan adil.
Eksponen aktivis itu pun secara lantang menulis, ” Pola kecurangan pilpres telah terjadi dengan terang benderan bagaikan matahari di siang hari bolong tanpa malu-malu bahkan dianggap biasa.”
Di akhir suratnya, mereka berkata, “Hanya dengan cukup keberanian lima hakim MK maka tidak perlu ratusan ribu mahasiswa dan jutaan rakyat turun ke jalan yang kerugian tentunnya jauh lebih besar.”
“Risiko kecil yang kita hadapi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dengan menyingkirkan benalu demokrasi dengan memdiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai capres nomor urut dua dan dilakukan pemumgutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia,” tulis mereka.
The Indonesian