theIndonesian – Tim Hukum Nasional (THN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyusun kesimpulan setebal 51 halaman terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrofa, Selasa (16/4), mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Dia bilang, “Kesimpulan pemohon II (Ganjar Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam empat bagian penting yang terungkap di persidangan.”
Finsensius dengan tegas komentar, “Salah satu di antara empat bagian penting itu adalah soal abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Kami juga menyoroti berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024.”
Dia kembali berkata bahwa kondisi abuse of power terjadi baik sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap. Adapun empat bagian yang kesimpulan tersebut adalah, pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, meski pihak terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya. Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Keempat atau terakhir, telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah hari pemungutan suara yang terjadi di Sirekap.
Sekedar info, keterlibatan Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024 dikarenakan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Terpilihnya Gibran sebagai cawapres pun menimbulkan kontroversi karena diduga ada sokongan dari pihak keluarga, mulai dari bapaknya hingga sang paman.
The Indonesian