theIndonesian – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015 hingga 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4). Dia bilang, “Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (2/4) kemarin. Mereka yang diperiksa merupakan general manager PT Timah berinisial RA dan direktur Operasi dan Produksi PT Timah berinisial NAK.”
Penjelasan Ketut, keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN. Namun, Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi itu.
Komentar Ketut, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran The Indonesian, direktur Operasi dan Produksi PT Timah berinisial NAK itu adalah Nur Adi Kuncoro. Ia merupakan lulusan dari jurusan teknik geologi di Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Yogyakarta pada 1997 dan melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk meraih gelar strata dua pada 2013.
Pria kelahiran Tumanggung, 1 Januari 1973 ini mengawali kariernya di PT Timah pada 1997. Ia pernah menjabat sebagai dirut PT Timah Tanjung Alam Jaya pada 2022-2023, kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi 2019-2021, dan kepala Divisi Pengadaan pada 2019.
Nur Adi Kuncoro resmi diangkat menjadi direktur Operasi dan Produksi PT Timah pada rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan pada 15 Juni 2023.
Sementara untuk general manager PT Timah berinisial RA itu berdasarkan penuluran di situs resmi perusahaan, ia adalah Ryan Andri. Ia adalah general manager Operasi dan Produksi. Sebelumnya, Ryan Andri juga pernah duduk sebagai kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPLB) PT Timah Belinyu.
The Indonesian