theIndonesian – Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/4), memvonis bebas empat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan eks direktur utama PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Semula Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menghukum para terdakwa mulai dari 18 tahun hingga 19 tahun penjara. Alasan majelis hakim memvonis bebas adalah, proses akuisisi saham yang dilakukan PTBA tidak ada unsur tindak pidana.
Akhirnya, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa. Ketua majelis hakim Pitriadi bilang, “Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan jaksa primer maupun subsider.”
Dia kembali berkata, “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan ketika putusan ini diucapkan dan memulihkan hak para terdakwa.”
Kasus ini bermula saat PTBA mengakuisisi SBS. Saat itu, kelima terdakwa disangka melakukan kerugian negara hingga Rp 162 miliar. Kasus ini pun menjerat lima terdakwa. Mereka adalah Milawarma (dirut PTBA periode 2011-2016), Anung Dri Prasetya (dirbangus PTBA), Saiful Islam (ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), Nurtima Tobing (analis bisnis madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan wakil ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan), dan Tjahyono Imawan (pemilik SBS).
Soesilo Aribowo, ketua tim kuasa hukum terdakwa, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.
Dia berucap, “Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PTBA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar.”
Ditemui usai mendengarkan vonis hakim, Milawarma tampak memeluk sejumlah anggota keluarga yang turut hadir memberikan dukungan moril. Pada wartawan dia pun tidak memberikan banyak komentar atas putusan tersebut. “Tidak banyak yang bisa saya komentari selain mengucap Alhamdulillah,” kata dia.
The Indonesian