theIndonesian – Tiga perusaaan teknologi informasi global, yakni Apple, Google, dan Meta, dinilai tidak mengikuti peraturan antimonopoli dalam Undang-Undang Pasar Digital (Digital Market Act/DMA) yang baru di Uni Eropa.
Bahkan, Komisi Eropa mulai membuka lima investigasi ketidakpatuhan mengenai cara Apple, Google, dan Meta terkait aturan antimonopoli. Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Uni Eropa, mengatakan, pihaknya menduga solusi yang diajukan oleh ketiga perusahaan tersebut tidak sepenuhnya patuh pada DMA.
Dia bilang, seperti dilansir dari The Verge, Senin (25/3), “Kami sekarang akan menyelidiki kepatuhan perusahaan terhadap DMA, untuk memastikan pasar digital yang terbuka dan dapat diperebutkan di Eropa.”
Perlu diketahui, Komisi Eropa secara khusus berencana menyelidiki aturan anti-pengarahan Google dan Apple di toko aplikasi mereka dan apakah Google bersalah karena melakukan preferensi terhadap layanan sendiri di mesin pencarinya.
Kemudian, layar pilihan browser Apple untuk iOS juga sedang diselidiki, begitu pula model pembayaran atau persetujuan Meta untuk penargetan iklan. Komisi Eropa menyampaikan rencana untuk menyelesaikan penyelidikan dalam 12 bulan ke depan.
Selain itu, regulator Uni Eropa sedang mempelajari struktur biaya yang diumumkan Apple untuk mendistribusikan aplikasi di luar App Store, serta apakah Amazon melakukan preferensi sendiri terhadap produk di tokonya.
Komisi juga mengumumkan bahwa Meta diberi waktu tambahan enam bulan untuk menjadikan Messenger dapat dioperasikan dengan layanan perpesanan lainnya. Komisaris Uni Eropa Thierry Breton menambahkan, pihaknya tidak yakin solusi Alphabet, Apple, dan Meta menghormati kewajiban mereka untuk menciptakan ruang digital yang lebih adil dan terbuka bagi warga negara dan bisnis Eropa.
“Jika penyelidikan kami menyimpulkan bahwa ada kurangnya kepatuhan penuh terhadap DMA, penjaga gerbang dapat dikeni denda yang besar,” katanya.
Sekedar info, setelah penyelidikan, komisi akan memberi tahu setiap penjaga gerbang apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta tindakan apa yang akan diambil oleh regulator.
Jika terbukti tidak mematuhi aturan, maka komisi dapat mendenda setiap perusahaan hingga 10 persen dari pendapatan global tahunan mereka berdasarkan DMA, atau bahkan sampai 20 persen jika terjadi pelanggaran berulang.
Awal bulan ini, enam perusahaan teknologi besar yang ditunjuk sebagai penjaga gerbang di bawah DMA harus mulai mematuhi peraturannya. Ketentuan dalam DMA mencakup pemberian pilihan kepada pelanggan untuk mengubah aplikasi default dan menghapus aplikasi yang telah dipasang sebelumnya oleh penjaga gerbang, larangan menempatkan layanan pihak pertama penjaga gerbang lebih tinggi dari pesaingnya, dan mengizinkan toko-toko aplikasi pihak ketiga.
Sebelumnya, Apple dikritik karena mengizinkan toko aplikasi alternatif di iOS seperti yang disyaratkan oleh aturan baru tetapi menerapkan struktur biaya baru yang dinilai akan menghalangi pengembang mendistribusikan aplikasi di luar App Store Apple.
Spotify menyebut kepatuhan Apple sebagai lelucon total, sementara CEO Epic Tim Sweeney menyebut perubahan tersebut sebagai contoh baru dari kepatuhan berbahaya.
Di satu sisi, model bayar atau izin Meta juga telah menjadi subyek keluhan dari berbagai lembaga pengawas Uni Eropa. Tahun lalu, mereka meluncurkan tingkatan berbayar baru untuk Facebook dan Instagram di Uni Eropa, yang memungkinkan pengguna membayar 9,99 euro (Rp171 ribu) per bulan untuk menggunakan setiap layanan tanpa iklan.
Langganan ini dirancang sebagai cara untuk mendapatkan izin pengguna untuk mengumpulkan data jika mereka memutuskan untuk tidak membayar, tetapi komisi prihatin dengan pilihan biner yang ditawarkan Meta. Perseroan pekan lalu menyatakan telah menawarkan pengurangan harga bulanan akses bebas iklan menjadi 5,99 euro (Rp 102 ribu) per bulan untuk menenangkan regulator.
Serangkaian pernyataan, Apple, Meta, Google, dan Amazon membela pendekatan mereka dalam mematuhi DMA, dan menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan komisi dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Juru bicara Apple Julien Trosdorf komentar, “Kami yakin dengan rencana kami mematuhi DMA, dan kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komisi Eropa saat mereka melakukan penyelidikan.”
Sementara, juru bicara Meta Matt Pollard bilang, “Berlangganan sebagai alternatif iklan adalah model bisnis yang sudah mapan di banyak industri. Perusahaan akan terus terlibat dalam upaya konstruktif dengan Komisi Eropa.”
Direktur Kompetisi Google Oliver Bethell mengatakan, dalam upaya mematuhi undang-undang pasar digital, perusahaan telah melakukan perubahan signifikan terhadap cara layanan perusahaan beroperasi di Eropa.
Ia menambahkan, perusahaan telah berhubungan dengan Komisi Eropa, pemangku kepentingan, dan pihak ketiga dalam banyak hal selama setahun terakhir untuk menerima dan menanggapi umpan balik. Bethell mengatakan bahwa Google akan mempertahankan pendekatannya.
Juru bicara Amazon Sam Barratt dalam sebuah pernyataan juga menyampaikan bahwa Amazon mematuhi undang-undang pasar digital. “Kami terus bekerja keras setiap hari untuk memenuhi standar tinggi semua pelanggan kami dalam lingkungan peraturan Eropa yang terus berubah,” ucap dia.
The Indonesian | Antara