theIndonesian – Jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) lebih banyak dibandingkan PHPU 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, dilansir dari laman resmi MK, Senin (25/3). Penjelasan dia, jumlah sementara permohonan PHPU 2024 per Minggu (24/3) pukul 17.05 WIB sebanyak 273 permohonan. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 sebanyak 262 permohonan.
Jumlah permohonan PHPU 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD.
Komentar Suhartoyo, “Jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Terhadap permohonan yang masuk dan telah diverifikasi oleh petugas, nantinya akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).”
Setelah itu, lanjut dia, AP3 akan diterima pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK. Terkait PHPU legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.
Sebagai informasi, batas waktu pengajuan permohonan PHPU Anggota Legislatif terhitung paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara untuk pengajuan permohonan pilpres, diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU.
Di satu sisi, sidang perdana PHPU 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/3) di MK. Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pilpres 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
The Indonesian