theIndonesian – Pegawai honorer di lingkungan pemerintahan tahun ini dipastikan tidak akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, akhir pekan lalu.
Azwar bilang, “Honorer tidak dapat, kecuali diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tetap mendapatkan tunjangan tersebut.”
Alasan Azwar, pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Salah satu poin yang tertuang dalam beleid tersebut adalah penerima THR dan gaji ke-13, yakni pensiunan, PNS, hingga pejabat negara. Siapa saja yang dimaksud dalam pejabat negara, lanjut Azwar, ada penjelasannya yang dikategorikan.
Adapun pejabat negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan yang tertuang dalam PP No 14 Tahun 2024 adalah:
Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
Ketua dan Wakil Ketua KPK
Menteri dan pejabat setingkat menteri
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Kemudian, pemerintah diketahui juga memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan komponen yang penuh 100 persen pada 2024. Tahun ini, pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100 persen tunjangan kinerja, serta 100 persen tunjangan profesi guru, dosen, dan tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
The Indonesian