No Result
View All Result
The Indonesian
Senin, 2 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Pemerintah Harus Pastikan MK Netral Tangani Sengketa Pemilu. Apakah Bisa?

Senin, 18 Maret 2024
in straight news
Pemerintah Harus Pastikan MK Netral Tangani Sengketa Pemilu. Apakah Bisa?

Mahkamah Konstitusi. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Pemerintah harus memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berlaku netral dalam menangani sengketa pemilu pascarekapitulasi nasional. Hal itu dikatakan oleh pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat, dilansir Antara, Senin (18/3).

Kata Cecep, pemerintah perlu melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres. Selain itu, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.

Cecep juga meminta peran masyarakat dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK. Dia bilang, “Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang tidak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK. Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Semua masyarakat bisa mengawasi pemilu.”

Terpisah, pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi berkomentar, saat ini MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya.

“Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral. Hal ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan,” jelas dia.

Pendapat Asrinaldi, salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.

“MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat. MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi,” kata dia.

Melihat dua pendapat itu, apakah publik masih harus percaya kepada MK sejak lembaga itu meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden dengan keputusan yang sangat kontroversial? Semua kembali kepada publik yang memutuskan.

The Indonesian

admin

admin

Next Post
Pablo Escobar, Kokain dan Malapetaka Kuda Nil

Pablo Escobar, Kokain dan Malapetaka Kuda Nil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Rupiah Makin Jeblok, Ada Bank Jual Dolar AS Hingga Rp 16.315

Rupiah Makin Jeblok, Ada Bank Jual Dolar AS Hingga Rp 16.315

1 tahun ago
Perusahaan Grup Djarum Beli 36,5 Persen Saham Milik Suryacipta Swadaya Senilai Rp 3,09 Triliun

Perusahaan Grup Djarum Beli 36,5 Persen Saham Milik Suryacipta Swadaya Senilai Rp 3,09 Triliun

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024