theIndonesian – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan dalih penataan izin usaha pertambangan (IUP) dinilai kalangan pengusaha membuat birokrasi tambang menjadi semakin panjang dan rumit.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widayanto, dilansir dari Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (8/3). “Pengusaha tambang terdampak dengan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) soal perizinan sektor tersebut.”
Penjelasan Djoko, ada perbedaan pendapat antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Kementerian ESDM. Dia mencontohkan, misalnya terkait sesuatu yang direkomendasikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM namun kemudian diputuskan berbeda oleh BPKM. “Ada perbedaan pemahaman, sehingga terjadi perbedaan keputusan.”
Komentar Djoko, landasan hukum penataan izin usaha pertambangan (IUP) oleh satgas yang dipimpin Bahlil hanya berupa Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Dia menegaskan, semestinya Kementerian ESDM menjadi instansi yang punya kewenangan memberi dan mencabut IUP atas landasan hukum Undang-undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Secara hierarkis, keppres berada di bawah UU. Saran kami, ikuti amanat UU Minerba agar mempermudah perizinan,” tegas dia.
Namun, komentar Djoko yang mewakili IMA tersebut dibantah oleh organisasi bernama Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) pimpinan Anggawira. Dia berpendapat bahwa penataan IUP oleh satgas yang dipimpin Bahlil tidak tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian ESDM.
“Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba juga tergabung dalam satgas tersebut. Satgas itu sebagai forum untuk mengoordinasikan kewenangan antara Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM. Menurut saya, sifatnya koordinatif, sifatnya team work. Saya rasa tidak ada masalah seharusnya. Mekanisme juga ditetapkan dalam rapat,” ujar Anggawira.
Dalih Anggawira, tujuan dari dibentuknya satgas tersebut untuk melakukan penataan IUP yang tidak dijalankan oleh pengusaha. Bahkan, lanjut dia, pengusaha bisa mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan tersebut.
Informasi tambahan, pembentukan satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden No 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Melalui regulasi tersebut, Menteri Bahlil pun memiliki kewenangan untuk mencabut IUP bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria. Perihal izin usaha pertambangan, iasanya menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian ESDM.
Sepanjang 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri atas 1.776 IUP perusahaan tambang mineral dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.
Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya itu mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyebab pencabutan IUP tersebut dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
Di satu sisi, Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani menambahkan, pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bahlil harus dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku, termasuk memperhatikan hak dan kewajiban dari pemegang IUP.
Mekanisme dan kriteria untuk pencabutan IUP, lanjut dia, harus dipublikasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan opini. Pemerintah pun dinilai harus memberikan pemberitahuan terlebih dulu sebelum mencabut IUP, apalagi pemerintah memiliki fungsi sebagai pembina dan pengawas.
“Batas-batas kewenangan atau tumpang tindih itu harus dikembalikan kepada keppres dan perpres satgas investasi seperti apa, kalau keppres kan dari presiden. Semua menteri tunduk ke presiden. Jangan terjebak pada ego sektoral, yang justru diperhatikan apakah pencabutan izin itu dilakukan secara proper dengan memperhatikan kewenangan yang berlaku,” tegas Resvani.
The Indonesian | Bloomberg Technoz