theIndonesian – Proses divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang yang sempat berlarut akhirnya mencapai garis akhir dan berhasil dikuasai oleh induk BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MIND ID membeli harga 14 persen saham divestasi tersebut senilai Rp 3.050 per saham dengan total saham yang dibeli 1.391.087.420 lembar saham.
“Pengambilalihan divestasi 14 persen saham Vale Indonesia ini merupakan perjalanan panjang pemerintah melalui MIND ID. Indonesia (MIND ID) saat ini menjadi pemilik resmi 34 persen saham Vale Indonesia,” kata dia, usai penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham divestasi 14 persen Vale Indonesia, di Jakarta, Senin (26/2).
Secara akumulatif, MIND ID ditaksir menggelontor dana hingga USD 271 miliar atau sekitar Rp 4,24 triliun, asumsi kurs saat ini, untuk membeli miliaran lembar saham milik Vale Indonesia tersebut.
Melalui komposisi tersebut, MIND ID menjadi pemegang saham terbesar dibandingkan Vale Canada Limited (VCL) sebanyak 33,9 persen, dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 11,5 persen.
Namun, komposisi tersebut jauh dari perkiraan awal bahwa jatah VCL sebagai induk INCO akan berkurang 14 persen dari 43,79 persen menjadi hanya 29,79 persen, sehingga menempatkan MIND ID sebagai pemegang saham terbesar dan paling dominan di Vale Indonesia.
Sebelumnya, pihak Vale Base Metals (VBM) pernah mengklaim, kepemilikan VCL sebesar 33,9 persen terhadap saham Vale Indonesia tersebut sudah ‘seimbang’ dan ‘akan mendukung stabilitas dan pertumbuhan kelanjutan operasi PT Vale di Indonesia’.
Pernyataan tersebut terungkap dalam pernyataan resminya, November tahun lalu, atau setelah kesepakatan awal atau head of agreement (HoA) divestasi Vale Indonesia yang diteken di sela Pertemuan Pemimpin Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik 2023.
Versi VBM, perjanjian tersebut mengguntungkan bagi Vale. Alasannya, hal itu membuka jalan bagi pembaruan izin pertambangan Vale di Indonesia selepas 2025, yang selanjutnya memungkinkan investasi Vale dan proyek-proyek pertumbuhan baru di Bahodopi, Sorowako dan Pomalaa.
Sebelumnya, kepemilikan saham Vale di Indonesia Tbk melalui MIND ID sebesar 20 persen, dan sekitar 21,18 persen dimiliki publik yang tersebar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, dengan penambahan saham MIND ID sebesar 14 persen, maka MIND ID akan memiliki 34 persen saham Vale.
Sementara, pemegang mayoritas saham Vale sebelumnya dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan komposisi 43,79 persen saham, kemudian Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) sebesar 15,03 persen.
***
Terpisah, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dr Simon Felix Sembiring beberapa waktu lalu pernah berkomentar, telah terjadi pengaburan oleh para pengamat dan oknum pejabat bahwa dengan menguasai 34 persen saham Vale Indonesia, MIND ID nantinya bisa menjadi pemegang saham mayoritas dan mengontrol penuh Vale Indonesia.
“Saham Vale Indonesia 21,18 persen ada di BEI, yang bisa dimiliki asing, baik oleh pemegang saham di Vale maupun asing lainnya. Sehingga, dalam RUPS, MIND ID yang punya 34 persen saham tidak otomatis mayoritas mengambil keputusan,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Penegasan Simon, komposisi saham MIND ID sebesar 34% di Vale Indonesia adalah mayoritas semu. “Sisa 66 persen siapa? Sebanyak 21,18 persen di BEI, bisa asing, bisa nasional dan sisanya 44,82 persen masih asing, yaitu Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) Jepang. Itulah perkeliruan,” ucap dia.
Kata Simon, direksi diputuskan dalam RUPS. Kalau usulan MIND ID menempatkan orangnya tidak disetujui pemegang saham lain, imbuh dia, apa bisa memaksa? “Makanya kalau mau beritahu informasi ke publik harus jujur, jangan dikamuflase,” tegas dia.
Simon berbicara, meski sebagai pemegang saham single entity adalah MIND ID sebagai mayoritas, akan tetapi tidak mayoritas untuk mengontrol Vale Indonesia. Semestinya, tegas dia, langkah yang diambil pemerintah adalah tidak memperpanjang Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia. Pasalnya, KK itu akan berakhir pada 28 Desember 2025.
“Selanjutnya, wilayah eks KK Vale dikembalikan ke negara untuk dikelola BUMN. Sesuai isi KK, apabila pemerintah tidak memperpanjang, KK menjadi IUPK saat ini, maka perusahaan menawarkan lebih dahulu ke pemerintah,” terang dia.
Jika pemerintah menolak, terang Simon, maka perusahaan diberi kesempatan memindahkan menjual asetnya kepada pihak lain dalam tempo sekitar enam bulan. “Apabila hal itu tidak dilakukan, maka aset tersebut jadi milik negara,” jelas Simon.
Semestinya, kata Simon, kondisi tersebut sangat menguntungkan pemerintah Indonesia. “Kalau pemerintah bertindak sesuai isi KK, kenapa ditakuti iklim investasi memburuk? Kita penuhi isi KK, seharusnya iklim investasi membaik,” kata dia.
Selanjutnya, jelas Simon, dana divestasi saham Vale tersebut oleh MIND ID dipakai untuk membayar aset Vale Indonesia.
(TheIndonesian)