theIndonesian – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merampas aset terkait kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Baru-baru ini, Kejagung menyita sebuah rumah mewah di Selandia Baru.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1), mengatakan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah atau vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru, senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.
“Ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Rumah mewah tersebut dibeli pada 2017 oleh rekan Benny bernama Caroline Wilieanna. Caroline disebut menjadi pihak yang digunakan Benny untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti dengan mata uang asing,” kata Ketut Sumedana.
Penjelasan Ketut, Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal milik Benny Tjokrosaputro, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.
Dia menambahkan, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya Selandia Baru.
Ketut pun berkomentar, Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengeluarkan perintah perampasan atas permintaan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Perampasan aset ini juga disebut hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.
Menurut dia, Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung..
“Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru. Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkap Ketut.
Ketut bilang, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta ini merupakan harga saat pembelian pada 2017. Kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan.
Sekedar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun divonis nihil. (tim)