No Result
View All Result
The Indonesian
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home Corruption

KPK Selidiki Dugaan Pejabat RI Terima Suap dari SAP

Rabu, 17 Januari 2024
in Corruption
KPK Selidiki Dugaan Pejabat RI Terima Suap dari SAP

Ilustrasi logo SAP. | Foto: Ist.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan pejabat Indonesia menerima suap dari perusahaan software asal Jerman, SAP. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Penjelasan Nawawi, dirinya meminta masyarakat untuk menunggu hasil pulbaket yang dilakukan KPK. Dia menambahkan, apabila hasil pulbaket itu menemukan adanya dugaan pejabat di Indonesia menerima suap, maka penyelidikan kasus ini akan dimulai.

“Tadi saya sudah tanyakan langsung ke Direktur Penyelidikan dan juga sudah saya mintakan ke Direktur PLPM untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu,” kata Nawawi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1).

Nawawi menerangkan, pihaknya akan menunggu hasil pulbaket seperti apa dan mungkin ke depannya KPK akan mengajukan semacam surat sprinlidik. “Terpenting, dalam pulbaket itu mereka menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini,” jelas dia.

Sebelumnya, perusahaan software asal Jerman, SAP, diminta membayar denda senilai USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Sanksi itu berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

SAP terbukti telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

SAP telah menerima tuduhan pelanggaran praktik korupsi tersebut. Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya telah memberikan suap dan hal-hal bernilai lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia. Penyuapan itu antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.

Dalam periode tahun 2015-2018, SAP disebutkan terlibat dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis secara ilegal. Hal tersebut memuluskan langkah SAP mendapatkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia. Dua di antaranya yang disebut DOJ adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Terpisah, Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait terkait kasus tersebut. Selain itu, juga berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum.

“Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” kata Sudarmono dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/1). (tim)

Tags: #KPK #Korupsi #SAP
heri heri

heri heri

Next Post
Di Maluku, Harga Gula Tembus Rp20.000/Kg

Di Maluku, Harga Gula Tembus Rp20.000/Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Terkait Sengketa Pilpres 2024, Empat BEM Fakultas Hukum Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK

Terkait Sengketa Pilpres 2024, Empat BEM Fakultas Hukum Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK

1 tahun ago
Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Blokir Semua Rekening Harvey Moeis

Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Blokir Semua Rekening Harvey Moeis

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024