theIndonesian – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 11 tahun penjara dalam kasus korupsi gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum KPK dalam sidang, Kamis (30/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Karen, “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 11 tahun.”
Jaksa KPK juga menuntut Karen untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika Karen tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan tambahan hukuman enam bulan kurungan.
Jaksa KPK bilang, “Dan denda Rp 1 miliar subsidair pengganti selama enam bulan.”
Karen pun dituntuk untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.
Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK kembali berucap, “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
Imbuh jaksa, “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.”
Sekedar informasi, Karem dituduh melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Karen sebagai penyelenggara negara dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, sehingga memberatkan tuntutannya. Kemudian, Karen juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Seperti diketahui, Karen didakwa merugiakan negara lebih dari USD 113,8 juta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Pandangan jaksa, Karen dalam perkara ini telah memperkaya diri bersama Yenni Andayani (SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014) dan Hari Karyuliarto (direktur Gas PT Pertamina 2012-2014) sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016.
Karen pun dianggap telah memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar USD 113,83 juta. Sementara posisi Yenni kala itu mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction, meskipun tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS.
Sedangkan Hari Karyuliarto, dia meneken pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS Pertamina.
The Indonesian