theIndonesian – Ahmad Sahroni, bendahara umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), bisa jadi akan dipanggil dalam sidang kasus korupsi yang menjadikan Syahrul Yasin Limpo, menteri Pertanian periode 2019-2023, sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5) malam.
Kehadiran Ahmad Sahrono, lanjut Meyer, bisa jadi diperlukan untuk mengecek kembali kesesuaian pengembalian aliran dana sebesar Rp 850 juta dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem, serta adanya keterangan saksi yang menyatakan dana tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Meyer bilang, “Jika memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni agar kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya.”
Menurut Meyer, sebelumnya Sahroni sudah diminta keterangannya saat tahap penyidikan mengenai aliran dana Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem serta menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp 850 juta.
Namun, lanjut dia, apabila Sahroni dipanggil ke sidang pemeriksaan saksi, pihaknya akan mendalami mengenai alasan uang tersebut dikembalikan, termasuk tentang adanya kemungkinan uang yang mengalir itu diberikan secara tidak sah sehingga dikembalikan oleh Partai NasDem.
Pendalaman tersebut, imbuh Meyer, nantinya akan bisa disimpulkan semuanya ditambah dengan keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya, serta didukung dengan berbagai alat bukti.
Komentar dia, “Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan.”
Sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.
Sugeng, yang kala itu menjabat ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.
Pengungkapan dia dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4), “Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem.”
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar Juni atau Juli 2023.
Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp 350 juta dengan tanda terima dari Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.
Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp 100 juta dengan tanda terima dari Syahrul Yasin Limpo untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama sekretaris jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023, Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
The Indonesian | Antara