No Result
View All Result
The Indonesian
Jumat, 9 Mei 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Kasus Pungli di Rumah Tahanan, KPK Pecat 66 Pegawai dan 15 Orang Telah Ditahan

Kamis, 25 April 2024
in straight news
KPK Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ada Apa?

Logo KPK. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memecat 66 orang pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4), bilang, “Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.”

Penjelasan dia, keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar pasal 4 huruf i, pasal 5 huruf a, dan pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali Fikri kembali komentar, “Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.”

Menurut Ali, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Perlu diketahui, lanjut dia, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Lalu, KPK pun telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

The Indonesian

admin

admin

Next Post
Jualan Emas Memang Cuan, Hartadinata Abadi Siap Bagi Keuntungan Hingga Rp 69,07 Miliar

Jualan Emas Memang Cuan, Hartadinata Abadi Siap Bagi Keuntungan Hingga Rp 69,07 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Indonesia Kutuk Keras Israel Serang Fasilitas PBB di Gaza

Menlu Retno ‘Walk Out’ Saat Dubes Israel Pidato di PBB

1 tahun ago
Harga Beras di Konsumen Naik Hingga 20 Persen, Tertinggi Sejak Jokowi Belum Berkuasa

Harga Beras di Konsumen Naik Hingga 20 Persen, Tertinggi Sejak Jokowi Belum Berkuasa

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024