No Result
View All Result
The Indonesian
Jumat, 9 Mei 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Dalil Jokowi Dukung Pencalonan Gibran, MK Sebut Tidak Cukup Kuat

Senin, 22 April 2024
in straight news
THN Ganjar-Mahfud: “Jokowi Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Nepotisme, Tapi Tidak Mengaku”

Gibran Rakabuming Raka dan Joko Widodo. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil Anies-Muhaimin tentang tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden adalah pelanggaran perundang-undangan, tidak cukup kuat.

Di dalam permohonannya, Anies-Muhaimin sebagai pemohon menyatakan bahwa Presiden Jokowi yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran, merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Serta Pasal 282 UU Pemilu.

“Terhadap dalil pemohon, karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres di Gedung I MK, Jakarta, Senin (22/4).

Adapun peraturan yang disebutkan dalam dalil tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Daniel mengatakan, MK menilai bahwa jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung (directly appointed position).

MK juga beranggapan bahwa jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung.

“Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” kata Daniel.

Terkait Pasal 282 UU Pemilu yang didalilkan oleh pemohon, Daniel mengatakan, pasal tersebut tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

“Jika yang dimaksudkan pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, ternyata undangan pertemuan presiden dengan ketua umum partai politik pada 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” ujarnya.

Atas pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan hukum.

The Indonesian | Antara

heri heri

heri heri

Next Post
Era Dwi Soetjipto Jabat Kepala SKK Migas Produksi Minyak Terus Jeblok, Ini Rekam Jejak Dia

Era Dwi Soetjipto Jabat Kepala SKK Migas Produksi Minyak Terus Jeblok, Ini Rekam Jejak Dia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Mantan Kepala Divisi di PT Taspen

Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Mantan Kepala Divisi di PT Taspen

1 tahun ago

Gelar RUPS, PGN Copot dan Tambah Satu Posisi Direksi

11 bulan ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024