theIndonesian – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Denpasar, Bali, dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No 171, Kota Denpasar, Bali ini telah mendapat sorotan dari OJK sejak tahun lalu.
Per 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian, pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan ‘Bank Dalam Resolusi’. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
BPR Bali Artha Anugrah menjadi bank kesembilan BPR yang akhirnya tutup sepanjang 2024 ini. Sekedar info, dalam empat bulan ini, OJK telah mencabut mencabut sembilan BPR. Sebut saja BPR Aceh Utara (Aceh Utara), BPR EDDCASH (Kabupaten Tangerang), Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo).
Kemudian, BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta), BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), BPR Wijaya Kusuma (Madiun), BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat). dan BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar).
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Jumat (5/4), mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Terpisah, Sekretaris Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Bali Artha Anugrah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Dimas juga meminta nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Dia bilang, “Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah”. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.”
The Indonesian