theIndonesian – Pihak Kejaksaan Agung diminta segera menetapkan Robert Priantono Bonosustya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah dan izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Bahkan, Kejaksaan Agung juga diharapkan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam pesan singkat yang dikirim ke The Indonesian, Kamis (4/4).
Yusri bilang, “Jangan sampai publik berspekulasi bahwa penetapan 16 tersangka oleh Kejaksaan Agung bisa jadi mereka hanya pion saja. Bisa jadi Harvey Moeis dan Helena Lim hanya sebagai tumbal dalam kasus tersebut.”
Dia kembali komentar, “Dugaan saya ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi. Saya dengar itu berdasarkan persepsi masyarakat pertambangan yang tahu banyak soal praktik ilegal yang sudah berlangsung lama di PT Timah.”
Yusri kembali menegaskan, semestinya pihak penyidik dari pidana khusus Kejaksaan Agung mencecar Robert Priantono Bonosustya dengan pertanyaan yang substansi ketika diperiksa pada Senin (1/4).
Kata Yusri, “Saya menduga Robert Bonosustya itu sebagai ultimate beneficial ownership atau penerima manfaat terakhir dari bisnis ini, setelah dia akusisi perusahaan smelter itu dari Tomy Winata.”
Yusri pun merasakan adanya kejanggalan ketika pihak Kejaksaan Agung memeriksa Robert Bonosustya. Yusri memperoleh info bahwa Robert Bonosustya ketika diperiksa selama 13 jam namun tidak dilakukan pemeriksaan apa pun oleh Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, pengacara Robert Bonosusatya, Ricky Saragih, membantah kliennya kembali diperiksa terkait kasus korupsi tersebut. Ricky mengklaim kedatangan kliennya ke Kejaksaan Agung pada Rabu (3/4) hanyalah untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (1/4).
Ricky pada Rabu (3/4) jelaskan, “Hari ini tidak ada pertanyaan tambahan, hanya tanda tangan BAP yang belum di tanda tangan Senin lalu saja. Terkait keterangan sebagai saksi untuk 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.”
Yusri kembali berkata, “Jika benar keterangan Ricky Saragih (Robert Bonosusatya tidak diperiksa, red,) maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh. Ngapain Robert Bonosusatya selama 13 jam di ruang penyidik Kejaksaan Agung? Mana yang benar keterangan antara Kejaksaan Agung atau Ricky Saragih?”
Di satu sisi, Yusri berharap, meskipun itu mustahil, Robert Bonosusatya dalam pemeriksaannya berani mengungkapkan siapa saja pejabat atau penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Keterangan Yusri, “Semestinya kasus korupsi ini dibagi menjadi tiga klaster. Hal ini perlu dilakukan agar pengungkapan kasusnya menjadi jelas dan terang benderang.”
Klaster pertama, lanjut Yusri, adalah penambang ilegal dan lainnya. Kedua, pengolahan bijih timah oleh pemilik smelter. Ketiga, oknum pegawai atau petinggi PT Timah dan oknum pejabat di belakang itu semua.
The Indonesian