theIndonesian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3), mengatakan, penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan. Tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Asep merinci, tersangka yang ditahan antara lain, Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Kemudian, petugas rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas rutan KPK Eri Angga Permana, petugas rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas rutan KPK Suharlan.
Lainnya adalah lima petugas Rutan KPK, yaitu Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Kata Asep, “Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak.”
Asep mengungkapkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung. Besaran uang yang diterima para tersangka pun bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta.
“Para tersangka dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai,” ungkap dia.
Nilai nominal yang diterima tersangka untuk rentang waktu 2019 hingga 2023 mencapai Rp 6,3 miliar. Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
The Indonesian