theIndonesian – Kementerian Luar Negeri RI memperhatikan peningkatan pesat jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor judi berbasis teknologi daring (online gambling) di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, dilansir dari Antara, Rabu (6/3), mengatakan, berdasarkan data KBRI Phnom Penh, tercatat 17.121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja. Namun, otoritas Kamboja mencatat sebanyak 73.724 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja. “Ada discrepancy (perbedaan) yang sangat tinggi antara WNI yang legal memiliki izin tinggal di Kamboja dengan WNI yang aktif melakukan lapor diri.”
Penjelasan dia, temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melakukan lapor diri, serta menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi online—yang merupakan bisnis yang legal di Kamboja.
“Fenomena ini masih menjadi pembahasan di antara kementerian atau lembaga di Indonesia untuk bagaimana kita bisa menangani isu ini. Jadi bukan hanya kasus online scams, tetapi judi online juga menjadi perhatian kita,” kata Judha.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menyebut banyaknya warga Indonesia yang bekerja di bisnis judi online di Kamboja memang semakin bertambah seiring perkembangan ekosistem bisnis tersebut.
Fakta ini didukung dengan semakin mudahnya para WNI mengubah izin tinggal mereka, dari sebelumnya kunjungan wisata menjadi izin tinggal untuk bekerja—sesampainya mereka di Kamboja.
“Dalam beberapa tahun terakhir kami melihat adanya pertumbuhan orang-orang yang bekerja di Kamboja di bisnis yang terkait bisnis gambling, seperti restoran, laundry, salon, toko handphone, dan sebagainya. KBRI memprediksi hanya sekitar 60 persen yang bekerja di online gambling dan sisanya 40 persen itu yang bekerja di bisnis-bisnis pendukungnya itu tadi,” jelas Santo.
Penjelasan dia, dengan semakin banyaknya jumlah WNI yang bekerja di bisnis judi online, maka semakin banyak pula kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan WNI dan ditangani oleh pihak KBRI. Namun, kasus-kasus tersebut tidak selalu merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sekarang ini permasalahan terkait WNI di Kamboja mungkin tidak bisa dibilang murni TPPO, tetapi yang banyak adalah kasus ketenagakerjaan seperti perselisihan antara pemilik perusahaan dan pekerjanya, atau masalah di antara para pekerja, atau antara bos dan anak buah,” ucap dia.
The Indonesian | Antara