theIndonesian – Heboh soal dicabutnya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnnya membuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara juga.
Alasan Heru Budi kenapa dicabut, ada mekanisme baru ihwal perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Kini, imbuh dia, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menggunakan sumber data tersebut untuk pemberian bantuan KJMU.
Heru komentar, data yang dimaksud ialah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru di Jakarta Utara, Rabu (6/3).
Dia berargumen, ke depan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Sehingga, bantuan sosial, bakal disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Hanya peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU yang dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4), dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” kilah Heru.
Sebelumnya, ramai di media sosial yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah menghentikan KJMU bagi peserta didik atau mahasiswa. Mereka yang mengaku aliansi penerima KJMU meminta Heru Budi untuk transparansi terkait kebijakan KJMU. Ada empat tuntutan yang ditujukan kepada Heru Budi, yakni mengadakan sosialisasi awal dan dialog publik kepada mahasiswa terkait kebijakan baru, khususnya kebijakan KJMU. Kemudian, mengadakan transparansi penetapan desil serta penetapan untuk yang kurang dan tepat sasaran.
Sekadar informasi, KJMU merupakan program yang memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu. Dilansir situs www.jakarta.go.id, hingga kini terdapat 110 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut. Sejumlah PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia. Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menambahkan, pihaknya menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
Dia juga berdalih, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.”Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini.”
(The Indonesian)