theIndonesian – Kejaksaan Agung telah menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap dua kasus pidana di dua instansi pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, PKN yang diserahkan BPK pada 1 Februari lalu ini berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung, untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan penyimpangan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan LHP di Kejaksaan Agung, Jumat (2/2).
Hendra Susanto menambahkan, adapun rincian LHP itu adalah, LHP investigatif bertajuk dalam rangka PKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada 2013 sampai dengan 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Tindakan itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.
LHP Investigatif dalam rangka PKN kedua terkait bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Republik Indonesia pada 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00.
Berdsarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPKdalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (tim)