No Result
View All Result
The Indonesian
Sabtu, 10 Mei 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home Corruption

Kejagung Tetapkan Mantan GM Antam Tersangka Kasus Budi Said

Kamis, 1 Februari 2024
in Corruption
Kejagung Tetapkan Mantan GM Antam Tersangka Kasus Budi Said

General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA). | Foto: Ist.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2). Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka. “Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018,” kata dia.

Penjelasan Kuntadi, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka. Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).

Kuntadi berkomentar, dalam kasus ini AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada. “AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS,” ujar dia.

Kuntadi menambahkan, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.

Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam. “Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” terang Kuntadi.

Akibat dari perbuatan tersangka, imbuh Kuntadi, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun. Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Guna kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA. (tim)

heri heri

heri heri

Next Post
Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril Dijatuhi Vonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Mantan Bupati Aceh Tamiang Musril Dijatuhi Vonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Resmi, Pajak Hiburan Karaoke Cs DKI Jakarta Naik Jadi 40%

Resmi, Pajak Hiburan Karaoke Cs DKI Jakarta Naik Jadi 40%

1 tahun ago
Kasus Film Dewasa, Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee

Kasus Film Dewasa, Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024