theIndonesian – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidikan kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusional. Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengapresiasi putusan MK tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, putusan MK dibacakan terbuka, dan diterima oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pada Selasa (16/1). “Konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan uji materil yang diajukan oleh pemohon, tidak berdasarkan dan beralasan hukum,” begitu kata Ketut menyampaikan inti putusan MK tersebut, Rabu (17/1). “Maka dari itu, majelis hakim memutuskan dalam amar putusan, mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambung putusan tersebut.
Ketut menjelaskan, ada sejumlah dalil-dali yang disampaikan oleh tim JPN sebagai termohon yang dijadikan landasan dalam putusan MK. Yaitu, kata Ketut mengenai dalil bahwa kewenangan penyidikan merupakan open legal legacy atau kebijakan terbuka dalam pembentukan undang-undang (UU). Kedua, disebut oleh hakim konstitusi, bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara-perkara korupsi merupakan keperluan dan kebutuhan mutlak dalam penindakan, maupun penegakan hukum di bidang pidana khusus.
“Bahwa kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik yang lazim di dunia internasional,” begitu kata Ketut dalam putusan MK. Juga disebutkan dalam putusan MK, kata Ketut, bahwa kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan, utama perkara-perkara korupsi, tak mengganggu proses check and balance seperti yang juga dipermasalahkan oleh para pemohon. “Dari putusan dan dalil-dalil dalam putusan MK tersebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan majelis hakim konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji konstitusional mengenai kewenangan penyidikan tersebut,” begitu sambung Ketut.
Permohonan uji materil terkait kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh kejaksaan ini, diinisiasi oleh firma hukum Sihaloho & Co.Law sebagai pihak pemohon. Melalui pengacara pemohon, Yasin Djamaluddin meminta MK melakukan uji materil terkait pasal-pasal tentang kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Terutama Pasal 30 ayat (1) d UU 16/2004 tentang Kejaksaan, Pasal 39 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 44 ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 50 UU 30/2022 tentang KPK. (tim)