theIndonesian – Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom Tbk.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/5), bilang, “Hari ini pemeriksaan saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.”
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan enam nama tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Kata Ali, “Pencegahan dilakukan agar para saksi tersebut dapat memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik.”
Dia menambahkan, “Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif.”
Seperti publik telah ketahui, modus korupsi pada kasus ini diduga berupa pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Ali Fikri juga pernah komentar bahwa sejumlah tersangka dalam kasus ini telah sengaja melakukan pengadaan fikti sehingga uang negara mengalir secara melawan hukum.
The Indonesian